Suaranusantara.com – Hari ini, tepat untuk keempat kalinya, KPPU memperkenalkan Hari Persaingan Usaha pada setiap tanggal 5 Maret, hari dimana ditandatanganinya undang-undang persaingan usaha.
Tahun ini, Hari Persaingan Usaha mengangkat tema Persaingan Sehat di Keseharian Kita untuk menegaskan bahwa persaingan yang adil bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan fondasi produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah dinamika global dan tantangan transformasi digital, memperkuat budaya persaingan sehat menjadi prioritas nasional agar pasar yang efisien memberi manfaat nyata bagi konsumen, pelaku UMKM, dan investor.
Peringatan ini juga relevan karena indikator makro-ekonomi dan indeks internasional menunjukkan titik-titik perhatian dan peluang.
Bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan pengawasan yang adaptif untuk memastikan persaingan mendorong, bukan menghambat
kemajuan ekonomi.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk membumikan nilai persaingan sehat di seluruh lapisan ekonomi.
Sebagaimana kita ketahui, Indonesia menempati peringkat ke-55 dalam Global Innovation Index 2025 yang mencerminkan kemajuan namun juga kebutuhan penguatan sumber daya manusia dan riset.
Dalam rentang terbaru, Indonesia mencapai lonjakan ke peringkat ke-27 pada IMD World Competitiveness 2024 namun mengalami penurunan pada
2025, menandakan volatilitas daya saing yang harus ditangani melalui reformasi kebijakan dan efisiensi pemerintahan.
Tingkat pengangguran turun menjadi sekitar 4.9% pada 2024 dan partisipasi angkatan kerja meningkat, dimana produktivitas tenaga kerja tercatat sekitar Rp89,33 juta per tenaga kerja, menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, data terbaru tentang Indeks Persaingan Usaha (IPU) tahun 2025 menunjukkan hasil yang positif dengan skor 5,01 pada skala 1–7, yang mencerminkan bahwa struktur pasar di Indonesia menunjukkan dinamika persaingan yang relatif sehat, dengan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk di sektor digital.
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan serta menjatuhkan sanksi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan yang melindungi UMKM dari praktik tidak sehat sebagai bukti nyata peran pengawas dalam menjaga pasar”, tegas Ketua KPPU.
Dalam keseharian, persaingan sehat tampak ketika UMKM mendapatkan akses platform digital yang adil (akses pasar), konsumen memperoleh produk berkualitas dengan harga bersaing, dan inovator mendapat insentif untuk berinvestasi tanpa takut dipersaingi
dengan praktik curang.
“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik. Kami berkomitmen memperkuat penegakan dan edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan dari pasar tradisional hingga platform digital”, ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
KPPU juga menegaskan bahwa persaingan sehat hadir dalam keseharian kita. Konsumen kini memiliki lebih banyak pilihan produk berkualitas dengan harga kompetitif.
Pelaku UMKM menemukan ruang untuk tumbuh melalui inovasi produk dan pemasaran digital.
Perusahaan besar terdorong untuk meningkatkan efisiensi dan layanan untuk mempertahankan relevansi mereka di tengah pasar yang dinamis.


















Discussion about this post