Suaranusantara.com- Wali Kota (Walkot) Bekasi, Tri Adhinto menegaskan bahwa adanya kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengganggu pelayanan publik.
Justru dengan adanumya kebijakan WFH ASN, maka mendorong percepatan sistem digitalisasi yang bisa diakses tanpa batas.
Adapun kebijakan WFH ASN mulai berlaku 1 April dan penerapannya setiap Jumat baik di pusat maupun daerah.
“WFH harus kita jadikan sebagai dorongan untuk memperkuat sistem kerja berbasis digital. Pelayanan publik ke depan harus semakin cepat, transparan, dan bisa diakses tanpa batas ruang,” ujar Tri dalam keterangannya, Selasa 7 April 2026.
Tri mengatakan, Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema kerja yang adaptif agar layanan publik tetap berjalan optimal.
Di mana ASN perangkat desa yang bersentuhan langsung dengan layanan publik akan tetap beroperasi dengan pengaturan kehadiran yang proporsional dan terukur.
Untuk menjaga kedisiplinan, Pemkot Bekasi juga memperkuat sistem pengawasan kinerja ASN selama WFH dengan memanfaatkan teknologi serta indikator kerja yang jelas.
“Tentu pengawasan WFH ini kami perketat supaya tetap disiplin. Kinerja ASN tetap kami pantau melalui sistem dengan indikator yang jelas dan terukur,” kata Tri.
Kebijakan WFH diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, kinerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pelaksanaan WFH juga diharapkan berjalan lebih terintegrasi secara nasional.
Sebelumnya, WFH ASN di wilayah Bekasi telah dilakukan uji coba pada Rabu 1 April 2026. Bahkan Pemkot Bekasi sempat menerapkan kebijakan WFH setiap hari Rabu yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
Namun, kini Pemkot Bekasi telah mengubahnya menjadi setiap Jumat sesuai arahan dari pemerintah pusat.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keselarasan langkah dalam tata kelola pemerintahan, maka sudah seharusnya pemkot menyesuaikan,” ujar Tri lagi.


















Discussion about this post