Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Ketat! Begini Aturan WFH ASN DKI Jakarta Setiap Jumat: Ada Seleksi dan Karakteristik

Feri Spt by Feri Spt
8 April 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Ilustrasi WFH ASN setiap Jumat berlaku mulai per 10 April 2026

Ilustrasi WFH ASN setiap Jumat berlaku mulai per 10 April 2026 (net)

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Mulai 1 April 2026 pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan terkait efisiensi energi, salah satunya Work From Home (WFH) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penerapannya dilakukan setiap Jumat baik di pusat maupun daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah resmi meneken Surat Edaran (SE) yang mengatur WFH ASN. SE tersebut tertuang dalam nomor 3/SE/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.

Dalam SE, tertuang aturan WFH ASN, di mana dapat diberlakukan bagi 25-50% pegawai di tiap unit kerja Pemprov DKI.

BACAJUGA

Uji Nyali Pramono, DPRD DKI Jakarta Minta Batasi Operasional Mal Demi Cegah Kemacetan dan Hemat BBM

Prabowo Dorong Anak Muda Berani Bersaing Dunia Usaha Menjadi Pengusaha: Jangan Semua Minta Jadi ASN

Namun ASN yang berhak WFH harus melalui seleksi sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.

Adapun syarat untuk bisa menerapkan kebijakan WFH sangat spesifik, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta wajib memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun.

ASN yang lolos kriteria WFH tetap diwajibkan mengikuti presensi daring melalui aplikasi absensi mobile pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. ASN yang WFH juga harus melaporkan capaian kinerja harian.

Pejabat atasan langsung diminta memverifikasi kehadiran pegawai secara ketat. Namun tidak semua unit kerja Pemprov DKI boleh menerapkan WFH.

Layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, serta layanan perizinan dan kependudukan masuk daftar pengecualian.

Para pejabat pimpinan tinggi, camat, dan lurah juga tidak dapat ikut skema WFH.

Kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE tersebut setiap bulan melalui tautan yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Evaluasi WFH dilakukan setiap 2 bulan dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan.

Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” demikian tertulis dalam SE tersebut.

Pramono Anung memastikan penerapan WFH bagi ASN berlaku efektif mulai pekan ini. Pramono menegaskan Pemprov DKI telah menyiapkan sistem monitoring khusus untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah.

“WFH ini sudah saya tandatangani SE Gubernur-nya. Masing-masing OPD bisa menerapkan 25 sampai 50 persen pegawainya untuk WFH. Dan mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan,” kata Pramono dalam doorstop di Balai Kota, Selasa 7 April 2026.

Ia menegaskan pengawasan WFH tidak boleh longgar. Menurutnya, teknologi yang sedang disiapkan Pemprov akan memastikan ASN tetap produktif meski tidak bekerja dari kantor.

“Produktivitasnya harus tetap terjaga dengan baik,” ucapnya.

Lebih jelasnya, berikut aturan lengkap WFH ASN DKI Jakarta mengutip dari surat edaran yang resmi ditandatangani Pramono Anung:

1. Kepala Perangkat Daerah/Biro agar menerapkan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah/tempat tinggal yang menjadi domisili (work from home/WFH) setiap hari Jumat;

b. Proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja;

c. Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1) tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
2) memiliki masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

d. Pegawai ASN yang melaksanakan WFH wajib mematuhi pedoman perilaku (code of conduct) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Gubernur ini;

e. Pegawai ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/sebanyak 2 (dua) kali dengan jadwal sebagai berikut:
– Pagi: Pukul 06.00 s.d. 08.00
– Sore: Pukul 16.00 s.d. 18.00

g. Para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung memverifikasi laporan kehadiran/presensi pegawai ASN yang melaksanakan WFH sebagaimana dimaksud pada huruf f;

h. Pegawai ASN yang mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) beban kerja dan telah melakukan perekaman presensi sebagaimana dimaksud dalam huruf f diberikan capaian akumulasi sebesar 8,5 (delapan koma lima) jam per hari kerja efektif;

i. Pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan capaian kinerja harian melalui media pelaporan yang disediakan oleh perangkat daerah/biro masing-masing sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

2. Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah memastikan capaian kinerja yang telah ditargetkan dan penyelenggaraan tugas pemerintahan dapat berjalan secara optimal, efisien, dan efektif.

3. Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan WFH melalui upaya sebagai berikut:

a. penetapan dan pemantauan output kinerja harian oleh atasan langsung;

b. penyelenggaraan rapat evaluasi progres rencana aksi bulanan pada setiap unit kerja terkecil (seksi/subbidang/subkelompok/unit kerja lainnya) sebagai bahan dialog kinerja dalam modul manajemen kinerja; dan

c. pembatasan mobilitas pegawai ASN yang melaksanakan WFH dengan pemantauan lokasi presensi pada sistem e-absensi.

4. Pelaksanaan WFH dikecualikan bagi unit kerja yang menyelenggarakan:

a. layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan;

b. layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

c. layanan pendapatan daerah seperti unit pelayanan pemungutan pajak daerah, samsat, dan lainnya;

d. layanan kebersihan dan persampahan;

e. layanan perizinan;

f. layanan kependudukan;

g. layanan kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya;

h. layanan pendidikan; dan

i. layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat.

5. Selain unit kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4, pelaksanaan WFH dikecualikan bagi seluruh pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator/ketua kelompok, camat dan lurah.

6. Kepala Perangkat Daerah/Biro melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur ini kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah pada tautan https://bit.ly/Laporan WFHTahun2026 paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.

7. Pelaksanaan WFH sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur ini akan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. PEDOMAN PERILAKU (CODE OF CONDUCT) PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SELAMA MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASAN DARI RUMAH/TEMPAT TINGGAL (WORK FROM HOME)

1. Kewajiban pegawai:

a. melaksanakan pekerjaan selama jam kerja, yaitu mulai pukul 07.30 s.d. 16.30;

b. merespons setiap penugasan dan permintaan bantuan atau informasi dari atasan maupun rekan kerja sepanjang untuk tugas kedinasan;

c. menggunakan pakaian yang rapi dan sopan selama pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH);

d. menghadiri rapat yang diselenggarakan secara virtual dengan ketentuan:

1) kamera selalu dalam kondisi aktif (on) selama rapat berlangsung;
2) tidak melakukan kegiatan/aktivitas lain;
3) mengisi daftar hadir; dan
4) melaporkan hasil pembahasan rapat kepada atasan langsung.

e. memastikan lingkungan tempat bekerja dalam keadaan kondusif untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/WFH;

f. menjaga kerahasiaan negara, jabatan, dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. mematuhi ketentuan disiplin pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku; dan

i. mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.

2. Larangan pegawai:

a. melakukan kegiatan/aktivitas lain atau bepergian selain untuk keperluan dinas selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/WFH;

b. menyebarluaskan hasil pembahasan rapat yang dilaksanakan secara virtual selain untuk keperluan laporan kepada atasan langsung dan kebutuhan koordinasi antar-unit kerja; dan

c. mematikan saluran komunikasi selama jam kerja berlangsung.

Tags: ASNDKI JakartaPramono AnungWFH
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gelar Perdana Super Cool Run 2026, Head & Shoulders Dukung Gaya Hidup Aktif Masyarakat Indonesia
Nasional

Gelar Perdana Super Cool Run 2026, Head & Shoulders Dukung Gaya Hidup Aktif Masyarakat Indonesia

by SNC 9
31 May 2026

Suaranusantara.com– Head & Shoulders Indonesia resmi mengumumkan penyelenggaraan ajang...

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI: Kurban Adalah Investasi Karakter Generasi Muda
Nasional

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI: Kurban Adalah Investasi Karakter Generasi Muda

by Drt
31 May 2026

Suaranusantara.com– Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI, H. Johan...

HNW

HNW Soal Calon Jemaah Gagal Berangkat : Hak Harus Diberikan dan Hukum Harus Ditegakkan

31 May 2026

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan Kerja ke Prancis

30 May 2026
Kunjungan Resmi Prabowo di Prancis Berakhir, Langsung Terbang Ke Jakarta

Kunjungan Resmi Prabowo di Prancis Berakhir, Langsung Terbang Ke Jakarta

29 May 2026
Indonesia Resmi Bergabung Dalam Kampanye Global 50-in-5 

Indonesia Resmi Bergabung Dalam Kampanye Global 50-in-5 

29 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

2 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

PSG vs Arsenal
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain PSG vs Arsenal: Amunisi Baru Luis Enrique!

by snc 14
30 May 2026

Suaranusantara.com - Laga puncak Liga Champions 2026 yang mempertemukan Paris Saint-Germain (PSG) dan Arsenal pada Sabtu (30/5)...

PSG vs Arsenal

Prediksi PSG vs Arsenal di Final Liga Champions: Misi Penebusan Dendam Dua Dekade!

30 May 2026
Yudian Wahyudi

BPIP: Prabowo Akan Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

29 May 2026

Hari Lansia Nasional 2026, Ditjenpas Berikan Remisi untuk 560 Narapidana Berusia di Atas 70 Tahun

29 May 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Wujudkan Kolaborasi Multi-Pihak untuk Mengejar Ketertinggalan Literasi

29 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com