Suaranusantara.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski terdapat kebijakan penyesuaian sistem kerja (WFH).
Selain itu, layanan publik pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA), tetap dibuka untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menegaskan, layanan keagamaan tidak boleh terhenti karena menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut pada hari kerja dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Secara rinci, layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 08.00–11.00 WIB. Penyesuaian jam layanan dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan terkelola dengan baik.
Zayadi mengungkapkan, kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan publik. Ia memastikan seluruh unit layanan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.


















Discussion about this post