Suaranusantara.com- Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara tidak berdampak pada layanan keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai yang menjalankan fungsi administratif. Sementara petugas yang bertugas langsung melayani masyarakat maupun melakukan pengawasan tetap bekerja seperti biasa.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja pegawai tetap menjadi perhatian utama selama kebijakan ini berjalan. Para pimpinan diminta memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga meskipun tidak bekerja dari kantor.
“Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik,” ujar Hendarsam.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan tidak boleh mengalami penurunan. Ia menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk memastikan pelayanan berjalan tanpa hambatan.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” ucap dia.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik yang tetap optimal.


















Discussion about this post