Suaranusantara.com- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara terkait desakan yang dilayangkan oleh Forum Guru Besar Indonesia meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Komunikasi Publik Faldo Maldini menanggapi dengan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
Mengingat dalam putusan MK, menyatakan bahwa tidak ditemukannya bukti ijazah Gibran setara SLTA/sederajat.
“Kalau kita bicara soal etika secara utuh ya, bahwa MK memang mencatat ada temuan, tapi MK sendiri tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar membatalkan apa pun,” ujarnya dikutip Senin 26 Oktober 2026.
Faldo juga menegaskan sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan untuk membatalkan jabatan Gibran.
Pejabat siap dinyatakan mundur, apabila telah melanggar aturan hukum.
“Kuncinya tuh kan ada di ‘merasa dirinya’. Jadi ini kan suara nurani nih. Ini bukan paduan suara. Jadi kalau ada yang menilai nurani seseorang keliru, negara itu sudah menyediakan lembaga untuk memutus,” katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, pengunduran diri seorang wakil presiden dari jabatannya menunggu putusan pengadilan, bukan berdasar pada penghakiman pihak tertentu.
“MK itu jangan yang diambil pertimbangannya dong, ambil amar putusannya,” tegas Faldo.
Adapun desakan itu dituangkan oleh Forum Guru Besar melalui surat yang dikirimkan kepada PDI Perjuangan.
Surat itu telah diterima oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Desakan Gibran mundur, kata Hasto harus didengar oleh oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tak hanya Prabowo, Hasto berujar, desakan Gibran mundur juga harus didengar oleh partai politik (parpol).
“Suara-suara seperti inilah yang juga harus didengarkan oleh Presiden Prabowo, oleh partai-partai di DPR,” ujar Hasto di Sekolah Rakyat PDIP, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2026.
Hasto menguraikan pesan dalam surat terbuka tersebut, pertama runtuhnya keteladanan dan etika bernegara.
Menurut dia, asas kepatutan, kejujuran, dan keteladanan telah runtuh akibat syarat minimal tentang seorang calon wakil presiden tidak dipenuhi dan dipaksakan dengan intervensi kekuasaan.
Hal itu ditandai adanya dugaan pasal penyelundupan di Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 hingga keputusan MK Nomor 90 tentang batas usia minimal mendaftar peserta Pilpres 2024.
Kedua, surat itu juga menguraikan krisis legitimasi di mata generasi muda dan institusi pendidikan. Ketiga, menjadi beban politik bagi Presiden Prabowo dan stabilitas nasional, tidak ada keteladanan.
“Ini suara para guru besar. Sehingga tanpa proses politik, bagi seorang yang peka terhadap harapan rakyatnya, terhadap suara-suara kebenaran, seharusnya melakukan otokritik,” kata Hasto.
“Dan kemudian ya memilih langkah seperti usulan di sini untuk demi kepentingan bangsa dan negara, demi keteladanan, demi dihormatinya etika, ya lebih baik melakukan upaya korektif. Di surat ini disebutkan dengan mengundurkan diri,” tambahnya.
Kendati demikian, persoalan terkait pendaftaran Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 sangat fundamental lantaran terkait etika dan norma hukum.
“Jadi kenapa kita harus melalui suatu proses politik, sementara persoalan yang dilanggar itu sesuatu yang sangat fundamental terkait etika dan norma,” ujar Hasto.


















Discussion about this post