
Jakarta-SuaraNusantara
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semakin menegaskan bahwa posisinya sebagai Wakil Ketua DPR, anggota DPR dan kader PKS tidak bisa diganggu gugat. Sebab status hukum atas gugatan tersebut sudah mengikat.
“Dengan adanya keputusan ini artinya kuat,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Fahri mengaku memiliki banyak peluru untuk melawan serangan-serangan yang ditujukan kepada dirinya. Meski begitu, dia tidak mau melancarkan serangan balik ke PKS. Hanya saja, dia siap kembali melawan bila diserang lagi oleh orang-orang yang dianggapnya merusak PKS.
“Saya sebenarnya banyak peluru, serangannya bisa mematikan tapi kan saya kader, saya enggak bisa merusak partai, tapi kalau ada orang yang merusak partai saya dari dalam, ya saya injek juga nanti,” tegas Fahri.
Dia berharap putusan ini membuat PKS pimpinan Sohibul Iman mendapat pelajaran. “PKS harus mulai sadar betul bahwa Indonesia negara hukum yang solid, demokrasi kita makin matang sehingga proses perampasan hak orang itu tidak boleh semena-mena,” katanya.
Fahri meminta PKS memperbaiki sistem kepemimpinannya. Hal itu guna menyelamatkan PKS di Pemilu 2019. Apalagi, kata Fahri, banyak kader yang mengeluh dengan kepemimpinan dalam tubuh PKS.
“Pemilu kurang lebih satu tahun lebih. Tapi kalau tidak hati-hati bisa hilang partai ini. Sadar nggak temen-temen PKS kalau partai ini bisa hilang karena threshold kita kan naik. Bisa hilang. Hati-hati aja,” ujarnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Fahri Hamzah.
“Pada hari ini, kami telah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/pdt/2017/TDKI yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor 214/pdt 2016,” ujar kuasa hukum Fahri Hamzah, Muzahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Putusan banding tersebut, menurut Muzahid, menguatkan putusan PN Jaksel, di mana PKS tidak boleh melakukan tindakan apa pun terhadap status keanggotaan Fahri di partai dan kedudukan Fahri di DPR.
Penulis: Yon K

















