
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan perihal kenaikan dana bantuan partai di DKI Jakarta yang jumlahnya melebihi kenaikan di tingkat pusat. Menurut sepengetahuannya, evaluasi APBD DKI Jakarta sudah selesai di Ditjen Keuangan Daerah, termasuk soal item besaran dana bantuan partai.
Hanya saja ia menegaskan, sampai sekarang, tentang kenaikan dana bantuan partai, dasar hukumnya yakni Peraturan Pemerintah belum ditandatangani. Kenaikan dana bantuan partai, harus mengikuti aturan.
“Setahu saya sudah selesai ya di Ditjen Keuangan Daerah. Memang ada beberapa seperti DKI Jakarta yang kita revisi karna dasarnya enggak ada (dasarnya). Dasar kenaikan itu belum ada,” kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (18/12/2017).
Sampai saat ini, revisi PP tentang dana bantuan partai belum ditandatangani. Jadi, kalau menaikan dana partai, di saat aturan yang jadi payung hukumnya belum selesai, tentu agak aneh. Nanti, akan jadi persoalan. Dana bantuan partai memang dinaikan, tapi payung hukumnya belum ditandatangani.
“Misalnya dana politik dinaikkan, Tapi kan dasarnya belum keluar. Kita memang Kemendagri menaikkan tapi kan belum keluar Kepresnya. Nah itu saja,” katanya.
Wartawan juga sempat menanyakan tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta. Menurut Tjahjo, pada dasarnya, gubernur terpilih bisa membentuk tim, untuk membantunya melaksanakan program prioritas. Hanya saja, tetap saja, ada aturannya. Misalnya terkait jumlah anggota tim. Jika tak sesuai aturan, tentu akan dikoreksi.
“Kita koreksi. Karena dasarnya untuk jumlah itu nanti jangan sampai ke depan kalau mungkin itu merupakan program prioritasnya gubernur, saya setuju. Tapi kalau dasar aturannya menyimpang kan. Sepanjang tidak ada aturan yang menyimpang, silahkan,” katanya.
Penulis: Askur