Jakarta-SuaraNusantara
Registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler, telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018 besok. Sudahkah anda meregistrasi ulang kartu tersebut?
Bila belum, segeralah daftarkan ulang kartu SIM anda. Caranya mudah, tapi prakteknya yang terkadang bikin pusing 7 keliling, sebab pendaftaran bisa gagal sampai berkali-kali meski seluruh prosedur telah diikuti.
Kementerian Komunikasi dan Informatika kelihatannya memang berambisi menyimpan data dari seluruh pengguna kartu SIM, namun ambisi mereka tidak diikuti dengan teknologi yang mumpuni. Kalimat yang sering muncul di layar ponsel saat melakukan pendaftaran biasanya memberitahukan bahwa pengguna salah memasukkan nomor kependudukan, padahal nomor yang dimasukkan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Bila mengalami hal itu sampai batas akhir pendaftaran besok, ya legowo saja. Ganti kartu SIM anda dengan yang baru adalah satu-satunya solusi termudah. Tapi bila bersedia ribet, anda dapat meminta bantuan pada customer service / gerai resmi masing-masing provider.
Teori cara pendaftarannya sebenarnya sangat mudah. Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dari semua operator seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.
Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengirimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain di KTP, NIK ini juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara nomor KK tertera pada Kartu Keluarga, tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan “Kartu Penduduk” di bagian atas Kartu Keluarga.
KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karenadatabase operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.
Penulis: Yon K

















