
Bogor – SuaraNusantara
Hampir semua awak media menilai undang-undang MD3 dapat mengancam kebebasan pers. Sementara pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi memiliki peran besar dalam mengawal hak konstitusional warga negara.
Terkait itu, sebanyak 146 wartawan Indonesia dari berbagai platform media menyampaikan pernyataan sikap menolak pemberlakukan Undang-undang MD3.
Penyataan sikap disampaikan dalam penutupan sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers, di Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis.
“Kami menolak pemberlakuan UU MD3 sebab dipahami berpotensi mengekang kemerdekaan pers,” kata Fernandus Yusi Adam wartawan asal Manado yang membacakan penyataan sikap.
Wartawan Indonesia juga mendorong seluruh pihak agar menghormati kemerdekaan pers, serta merevisi beberapa undang-undang krusial yang dianggap mengekang kebebasan pers dan hak konstitusional warga negara.
Pernyataan sikap ini disepakati oleh seluruh wartawan Indonesia yang menjadi peserta sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia dari semua platform baik cetak, online, televisi dan radio.
UU MD3 menjadi salah satu bahasan dalam sosialisasi tersebut, walau saat ini undang-undang tersebut belum ditandatangani oleh presiden tetapi terhitung 30 hari sejak ditetapkan maka undang-undang tersebut dinyatakan berlaku.
Penulis: IS