Suaranusantara.com– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry CH Bangun menyebut apabila sengketa penanganan Pers diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan RUU Penyiaran maka akan syarat dengan nuansa politik.
“Kita tau KPI ini ada proper and testnya di DPR ya, jadi ada nuansa-nuansa politis di dalamnya. Sehingga kalau masih seperti ini Pasalnya akan ada sengketa kewenangan,” kata Hendry saat diwawancarai di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/05/2024).
Hendry menyebut, Pasal pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang memberikan kewenangan pada KPI untuk menyelesaikan sengketa Pers harus dicabut.
“Nah ini yang menurut kami sebaiknya dicabut didalam rancangan undang-undang tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, PWI bersama Dewan Pers serta sejumlah Asosiasi Pers juga telah menolak RUU Penyiaran tersebut karena dianggap akan mengancam kemerdekaan Pers.
“PWI sudah menyatakan sikap bahwa ingin Pasal-Pasal yang dianggap merugikan kemerdekaan Pers tidak ada di dalam rancangan undang-undang ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Hendry, RUU Penyiaran tersebut ditolak karena terdapat adanya pelarangan penyiaran terhadap Jurnalis investigasi.
“Penyiaran Jurnalis investigasi ini kan menunjukkan kualitas Jurnalisme itu sendiri, jadi kalau ini tidak ada lucu ya,” ungkapnya. (IF)
Discussion about this post