Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Material yang digunakan dalam proyek pembangunan Tempat Penyandaran Ikan (TPI) Kabupaten Nias Selatan sangat diragukan kualitasnya. Pasalnya, batu yang digunakan untuk membangun dinding TPI diduga batu kapur yang mudah hancur bila terendam air, bukan batu gunung yang sesungguhnya.
Selain batu kapur, tanah timbun yang digunakan juga berasal dari jenis batu kapur yang mudah hancur jika kena air. Oleh karenanya, kualitas pembangunan TPI Kabupaten Nias Selatan yang dibangun PT Harimao Iraono Huna, dengan menggunakan anggaran DAK Tahun 2015 senilai Ro. 3,3 miliar, berpotensi sangat merugikan negara.
Direktur PT. Harimao Iraono Huna, Tafaonasokhi Laia, sudah dua kali melanggar ketentuan kontrak kerja tentang limit waktu pengerjaan. Batas waktu pengerjaan selama 45 hari kerja ternyata tidak bisa dipenuhi. Meski sudah diberi adendum perpanjangan kerja selama 50 hari (jatuh tempo 15 Februari 2016), ternyat lagi-lagi proyek pembangunan TPI tidak mampu diselesaikan.
Anehnya, meski sudah dua kali tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan, ternyata sampai sekarang tidak ada sanksi apapun terhadap PT. Harimao Iraono Huna. Tak heran jika masyarakat merasa curiga telah terjadi konspirasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT. Harimao Iraono Huna.
Oleh Karena itu, Ketua Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Nias Selatan, Gunawan Zebua, mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas masalah ini. (EZ)