
Nias Selatan-SuaraNusantara.com
Ketua DPC Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Nias Selatan, Eddy Zebua, minta supaya penyidik lebih profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi PJJ USBM Nias Selatan, jangan dikotak-kotakan.
Dia mengharapkan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi PJJ USBM Nias Selatan, dimulai dari hulu hingga ke hilir persoalan, artinya dimulai dari nota kesepakatan hingga kepada para tim pengelola ke tingkat bawah, jelas Eddy Zebua, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (9/4) di Telukdalam.
“kita juga mendukung pihak kejari Telukdalam dalam menutaskan sederet kasus dugaan korupsi yang sedang ditanganikejariTelukdalam saat ini”, kata Eddy.
KhusuS kasus dugaan korupsi PJJ USBM Nias Selatan, kata dia, penyidik harus berani mengungkap aktor intlektual di balik kasus PJJ USBM, karena semua kasus itu terjadi diawali adanya nota kesepakatan (MoU) antara pemerintah daerah Nias Selatan dengan pihak PJJ USBM.
Nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan Universitas Setia Budi Mandiri tentang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi melalui penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, Nomor: 420/5623/BUB/2012, nomor: 504/USBM-R/2012, diduga sebagai sumber terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah dan ribuan mahasiswa.
Seperti diketahui, beroperasinya PJJ USBM di Nias Selatan kerena adanya nota kesepatan yang ditanda tangani oleh Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi (pihak pemerintah daerah) dan Drs. Daniel Sitanggang, SE, MM, sekaligus sebagai awal masuknya PJJ USBM di Nias Selatan, sementara, pendidikan jarak jauh sudah tidak diijinkan lagi sejak tahun 2008 oleh Merisdiktik.
Setelah adanya nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan PJJ USBM, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, membentuk tim sekaligus mengeluarkan SK para pengelola PJJ USBM di Telukdalam, antara lain, Drs. Asa’aro Laia, M.Pd. Cons (jabatan sebagai pengarah), Drs. Feriaman Sarumaha, (wakil pengarah), Dra. Magdalena Bago, S.Pd, MM, MBA (Penanggungjawab), Tongoni Tafona’o, BA (wakil penanggung jawab), Ir. Ikhtiar Duha (wakil penanggung jawab), Sozisokhi Sihura, SE, M,Ec, Dev (ketua), Akibat Fau, S.Sos, MM (wakil ketua bid. Akademik), Fo’arota Laoli, SE, MH (wakil ketua bid. ADM dan keuangan), Tema’aro Tafona’o, S,Pd, M,Pd (wakil ketua bid. Kemahasiswaan), Siwani Viktor Dachi, S.S, (Sekretaris), dan Natalia Bago, SH, (bendahara).
Setahun berjalan akhirnya PJJ USBM tersebut tersandung hukum, yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, lalu dari itu penyidik menetapkan tersangka antara lain, Kadisdik Nisel MB, Kabid dikmentik JB dan bendahara NB, dan ketua pengelola SS yang sudah divonis 2 tahun penjara.
Dari penetapan para tersangka kasus dugaan korupsi PJJ USBM oleh penyidik, muncul sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat Nias Selatan, dikarenakan, pihak penyidik hanya mampu menjerat sebatas level Kadisdik MB (selaku penanggung jawab), ketua pengelola SS, bendahara NB dan JB (mantan dikmentik) tanpa tau penyidik siapa aktor intlektual masuknya PJJ USBM di Nias selatan.
Sementara tim pengelola PJJ USBM bekerja berdasarkan SK yang dikeluarkan Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi, berdasarkan nota kesepakatan antara pemerintah daerahdengan PJJ USBM.Oleh karenanya, penyidik diduga hanya mengungkap sebatas level bawah tanpa memperhatikan mengapa ada tim pengelola. (A-1)