Jakarta – SuaraNusantara.com
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri membekukan beberapa aset milik tersangka kasus vaksin palsu. “Penyitaan aset sedang berjalan, untuk TPPU kami akumulatifkan dengan kejahatan asalnya, yakni kejahatan pelanggaran UU kesehatan dan konsumen. Aliran dana dan hasil kejahatan kami telusuri,” ujar Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Senin (11/7/2016).
Beberapa aset yang telah dibekukan antara lain beberapa rekening yang tersebar di banyak bank. Namun polisi masih menunggu pernyataan resmi dari pihak perbankan, di bank mana saja ada aliran dana untuk kasus ini. “Untuk berapa rekening nanti akan ada pernyataan resmi dari bank. Terkait aset lain, ada mobil, motor, terkait aset tidak bergerak harus ada izin pengadilan. Semua tersangka rekeningnya diblokir,” ujar Agung Setya.
Sementara untuk dugaan pidana pencucian uang, lanjutnya, Polri mengakumulasikannya dengan kejahatan asal si pelaku. “Penelusuran aliran dana dan aset tidak bergerak dilakukan untuk menjerat 18 orang tersangkanya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kita akumulatifkan dengan kejahatan asalnya yakni pelanggaran undang-undang kesehatan dan konsumen. Aliran dana dan hasil kejahatan kita telusuri.”
Dia menambahkan, langkah awal dengan pemblokiran aset dihitungan jumlahnya hingga kini masih dilakukan penyidik. “Nanti akan ada proses di mana dilakukan penyitaan terhadap aset itu. Kita bekukan dulu, blokir dulu, baru kita lakukan audit hasil kejahatan yang mana saja. Kita tentukan, baru kita sita,” tegasnya. (Fajar)