Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

IPT: Negara Bersalah dalam Pembantaian Massal Pasca G30S

Suara Nusantara by Suara Nusantara
20 July 2016
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Pemutaran video pembacaan putusan IPT '65 di Kantor YLBHI, Jakarta  | Foto: Ist

Pemutaran video pembacaan putusan IPT '65 di Kantor YLBHI, Jakarta | Foto: Ist

3
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pemutaran video pembacaan putusan IPT '65 di Kantor YLBHI, Jakarta | Foto: Ist
Pemutaran video pembacaan putusan IPT ’65 di Kantor YLBHI, Jakarta | Foto: Ist

Jakarta, SuaraNusantara

Majelis hakim pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 menyebutkan tiga negara terlibat atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan selama 1965-1966.

“Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia,” ujar Ketua Hakim IPT 1965, Zak Yacoob, melalui rekaman video yang diputar di YLBHI, Jakarta, Rabu (20/07/2016).

BACAJUGA

Muktamar ke-35 NU, Ibas: Kembali ke Khittah, Perkuat Persatuan dan Pengabdian

Agun Gunandjar: LCC Empat Pilar MPR RI Efektif Tanamkan Nilai Kebangsaan kepada Generasi Muda

Dalam putusan akhir yang dibacakan itu, Indonesia dianggap bersalah dan harus bertanggung jawab atas tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat pada 1965-1966. Dua pelanggaran HAM berat yang dilakukan Indonesia yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida.

Yacoob mengungkapkan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan,’ dilakukan negara kepada masyarakat dengan ‘sistematis, diam-diam tapi meluas.’ Ada sepuluh kejahatan HAM berat yang dilakukan kala itu, mulai dari pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.

Kejahatan kemanusiaan itu, ujar Yacob, dilakukan terhadap “para pemimpin PKI, anggota atau simpatisannya, loyalis Sukarno, dan anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), serikat buruh, serikat guru, dan khususnya kalangan Tionghoa atau yang berdarah campuran.

“Ini dapat digolongkan dalam genosida karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida 1948,” katanya.

Diberitakan Media Barat

Dalam salinan putusan disebutkan pembunuhan massal setelah 30 September 1965 telah dimuat oleh beberapa laporan media massa Barat. Contoh yang disebutkan ialah laporan yang dibuat The Age (Melbourne) pada Januari 1966 oleh wartawan Robert Macklin. Dia dan istrinya menyaksikan peristiwa pembunuhan.

“Kami melihat empat desa di mana semua lelaki dewasa telah dibunuh. Kami melihat kuburan massal di mana dalam tiap kuburan itu dipenuhi sampai 10 komunis laki-laki dan perempuan setelah mereka ditusuk hingga meninggal.”

Selain itu, pada 4 Maret 1966, The Boston Globe menerbitkan sebuah komentar oleh wartawan terkenal Joseph Kraft di mana ia melontarkan pertanyaan: “Indonesia, negara terpadat kelima di dunia, telah menjadi ajang pembunuhan skala besar yang terus belanjut, sekitar 300.000 orang dibunuh sejak November tapi di sini, pembantaian itu tidak membangkitkan perhatian.”

Pada April 1966 kepala koresponden asing The New York Times, C. L. Sulzberger, menggambarkan pembunuhan di Indonesia sebagai “salah satu pembantaian paling kejam dalam sejarah,” menyaingi pembantaian “Armenia oleh Turki, kelaparan di Kulaks oleh Stalin, genosida kaum Yahudi oleh Hitler, pembunuhan Muslim-Hindu yang mengikuti pembagian India, pembersihan besar-besar-besaran setelah Komunisasi di Tiongkok” dalam hal skala dan kebiadaban.

Laporan lainnya dibuat oleh wartawan senior AS Seymour Topping melaporkan temuannya dengan panjang lebar di koran yang sama pada Agustus 1966. Ia mengamati bahwa “eksekusi biasanya dilakukan oleh militer di Jawa Tengah dan Bali dan bahwa masyarakat di Jawa Tengah dan Bali juga dihasut oleh tentara dan polisi untuk membunuh.”

Yacoob menyebutkan Amerika memberi dukungan kepada militer Indonesia, padahal tahu dengan jelas adanya pembunuhan massal atas anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan keluarganya. “Bukti paling jelas adalah adanya daftar nama pejabat PKI yang memudahkan penangkapan atau pembantaian atas nama-nama tersebut,” kata Yacoob.

Adapun Inggris dan Australia dalam putusan disebut melakukan kampanye propaganda palsu yang terus berulang, meskipun terjadi pembunuhan massal secara terang.  “Pemerintah negara-negara ini padahal tahu benar melalui jalur diplomatik dan laporan media,” kata Yacoob.

Sidang Pengadilan Rakyat Internasional, IPT 1965, berlangsung pada 10 hingga 13 November 2015 lalu. Di hadapan dua hakim internasional, sebanyak 10 orang telah menjadi saksi untuk ‘mengungkap kebenaran’ terhadap apa yang terjadi pasca tragedi 1965, termasuk Bradley Simpson dan Herlambang Wijaya.

Bradley Simpson menyatakan bahwa Martens dan analis CIA di Kedutaan menciptakan profil rinci PKI dan organisasi yang terafiliasi dengannya dari kepemimpinan nasional hingga ke regional, provinsi, dan kader lokal. “Ini disampaikan melalui pejabat Indonesia” ke Soeharto, yang menggunakannya untuk melacak anggota PKI untuk penangkapan dan eksekusi,” bunyi salinan putusan itu.

Sebagai rekomendasi Yacoob meminta pemerintah Indonesia “meminta maaf kepada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia terkait dengan peristiwa 1965 dan sesudahnya.”

PT 1965 juga meminta pemerintah melakukan “penyidikan dan mengadili semua pelanggaran terhadap kemanusiaan.”

Pemerintah pun diminta untuk memberikan kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan penyintas (korban yang berhasil selamat dan masih hidup). (fajar)

 

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto saat hadiri pembukaan Muktamar ke 35 NU di Jombang, Jawa Timur, Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo Bicara Soal MBG di Muktamar ke 35 NU, Singgung Kepala BGN Sudaryono: Ini Anak Muda Jantungnya Kuat

by Feri Spt
28 August 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pembukaan Muktamar ke...

Presiden Prabowo saat Muktamar ke 35 NU di Jombang, Jawa Timur, Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo di Muktamar ke 35 NU Ingatkan Seluruh Pihak: Jangan Sekali-kali Melupakan Jasa Ulama

by Feri Spt
28 August 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto mengingatkan kepada seluruh pihak agar...

Presiden Prabowo Subianto saat hadiri pembukaan Muktamar ke 35 NU, Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Hadiri Pembukaan Muktamar ke 35 NU, Prabowo: Ini Kehormatan Bagi Saya

28 August 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama dengan AMPB usai menandatangani surat pernyataan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset (Instagram @basevox)

Dasco Tegaskan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember, Buka Ruang Pengawasan Publik

28 August 2026
Momen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade pimpin audiensi dengan AMPB yang dikoordinatori Supriyono alias Botok pada Kamis 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Instagram @andre_rosiade)

Ditantang AMPB Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Beres 15 Desember, Dasco Mengaku Siap: Tak Masalah

28 August 2026
Momen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad foto bersama dengan AMPB usai tandatangan surat pernyataan mundur jika target pengesahan RUU Perampasan Aset melenceng (Instagram @andre_rosiade)

Dasco Cs Teken Surat Pernyataan Bersedia Mundur Jika RUU Perampasan Aset Melenceng dari Target 15 Desember

28 August 2026

POPULER MINGGU INI

Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ilustrasi gerhana bulan sebagian (Instagram @astropedia.indonesia)
Peristiwa

Siap-siap! Nanti Malam 28 Agustus Ada Gerhana Bulan Sebagian, Negara-negara Berikut Bisa Nikmati Langsung, Indonesia Termasuk?

by Feri Spt
28 August 2026

Suaranusantara.com- Jumat 28 Agustus 2026 fenomena astronomi gerhana bulan sebagian akan terjadi. Gerhana bulan sebagian ini dapat...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Minat Terhadap Pendidikan Nonformal

27 August 2026
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan hadiri pembukaan Muktamar ke 35 NU, sore ini Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @kulinermerahputih)

Sore Ini, Prabowo Dijadwalkan Akan Hadiri Pembukaan Muktamar ke 35 NU

27 August 2026
Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi lokasi terdampak gempa NTT, Rabu 26 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Tanya ke Korban Gempa NTT Soal MBG: Mau Diteruskan atau Tidak?

27 August 2026
Presiden Prabowo saat kunjungi korban gempa NTT, Rabu 26 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Akhirnya yang Dinantikan Tiba, Prabowo Kunjungi Korban Gempa NTT: Sengaja Tidak Datang Awal Biar Konsentrasi Tak Pecah

27 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com