Kota Tangerang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang mengamankan 24 pekerja asal China yang bekerja di PT Hengdastell Indonesia, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (1/7/2019).
Dengan wajah tertunduk, puluhan warga negara asing (WNA) tersebut keluar dari perusahaan yang mempekerjakan mereka. Mereka digiring petugas ke kantor Imigrasi menggunakan kendaraan komando Kesbangpol.
Kasi Ketahanan Bangsa dan Masyarakat (KBM) Kesbangpol Kota Tangerang Agung Pujarama mengatakan, puluhan pekerja asing tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor dan dokumen izin tinggal di Indonesia.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), dan kami amankan WNA asal China ini,” tutur Agung.
Agung mengaku, pihaknya juga sudah mengamati perusahaan tersebut sejak lama.
“Perusahaan ini sudah kami amati lama, karena kami harus mengumpulkan bukti cukup agar bisa memeriksa kelengkapan dokumen izin tinggal TKA. Dan saat kami datangi, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen seperti paspor dan KITAS. Untuk itu kami bawa ke kantor Imigrasi untuk melakukan pendataan,” paparnya.
Agung menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan WNA yang masuk ke Kota Tangerang
“Dalam setahun ada 8 kali kegiatan pengawasan WNA, ini kegiatan yang ketiga kalinya. Dan ke depan kami akan bersinergi dengan jajaran samping yakni Imigrasi, Satpol PP, TNI AD dan juga Polrestro Tangerang ntuk pengawasan WNA yang tidak mempunyai dokumen resmi,” jelasnya.(aul/and)


















Discussion about this post