Tangerang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan tidak akan ada kenaikan premi untuk peserta. Pasalnya, premi BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan pendapatan atau gaji dari peserta.
“Kalau BPJS Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan. Kecuali gaji dari peserta naik, berarti naik pula premi yang dikenakan, karena BPJS kan ada dua, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” kata Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Naufal Mahfud, di RS Siloam Karawaci, Tangerang, kemarin.
Kata Naufal, keikutsertaan peserta mandiri atau bukan penerima upah memang diakui (BPU) masih rendah. Pasalnya, dari total jumlah pekerja yang mencapai 86 juta, baru 5 sampai 10 persen yang sudah bergabung.
“Pekerja informal itu seperti petani, nelayan dan UMKM, mereka ini masih terus menerus diedukasi. Makanya, jumlahnya masih 5 sampai 10 persen dari keikutsertaan pekerja di Indonesia,” ujar Naufal.
Dari total 86 juta pekerja di Indonesia, terdapat 48 juta pekerja yang telah ikutserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, jika 5 sampai 10 persen peserta BPU yakni berjumlah 4 sampai 5 juta peserta.
Jumlah tersebut diharapkan masih bisa terus bertambah, agar bisa melindungi para pekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Â
“Potensi keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan ini akan terus bertambah secara bertahap. Misalnya, dari 48 juta di tahun ini, akan bertambah menjadi 60 juta di tahun 2020, begitu juga dengan 2021 terus bertambah ke angka 70 juta,” jelasnya.
Sehingga, nantinya akan seluruh pekerja di Indonesia dapat ikutserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Hingga seterusnya sampai seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.(don/and)
Discussion about this post