
Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Republik Indonesia digugat oleh Yayasan Panca Bhakti Abadi dengan objek gugatan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham Nomor: C.1600.HT.01.02.TH 2005, tertanggal 14 Oktober 2005 tentang pengesahan akta pendirian Yayasan Pendidikan Panca Bhakti Sulawesi Tengah yang berkedudukan di Palu, Sulawesi Tengah.
Andi Sikati Sultan, selaku Penggugat, merasa surat keputusan Menkumham merugikan dirinya karena terdapat kesalahan administratif dalam surat tersebut. “Ada kesalahan administratif yang fatal karena nama yayasan (ternyata) telah ada sejak tahun 1971 dan telah dilakukan perubahan berdasarkan akta nomor 4 tahun 1986 serta terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu,” katanya di Palu, beberapa waktu lalu.
“Kami minta majelis hakim yang memeriksa perkara No. 109/G/2016/PTUN JKT agar menunda pelaksanaan SK tersebut, menyatakan batal dan tidak sah SK tersebut serta segera mencabutnya,” ujar Andi Sikati Sultan.
Sementara itu, pihak Tergugat Intervensi (Yayasan Pendidikan Panca Bhakti Sulawesi Tengah) yang diwakili oleh kuasa hukum Dr. Ali Yusran Gea,SH.MKn, MH, dalam jawaban replik dan gugatan tertanggal 19 Juli 2016, membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat. “Gugatan tersebut telah lewat waktu (kadaluarsa/verjaring),” kata Ali Yusran Gea.
Dijelaskannya, dalam pokok perkara disebutkan penerbitan objek sengketa tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu, penundaan objek sengketa tidak dapat dilaksanakan karena setiap keputusan Tata Usaha Negara harus dianggap benar sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Penggugat dinilai sangat keliru mengajukan gugatan karena Penggugat tidak berkualitas, tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Penggugat, dan gugatan sudah kadaluarsa atau lewat waktu. Objek gugatan yang disengketakan telah diketahui Penggugat ketika Tergugat menggugat balik pada tahun 2010 atas perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigedaad) yang dilakukan oleh Penggugat. Sengketa itu dimenangkan oleh Tergugat Intervensi serta telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kemudian gugatan penggugat kabur (obscur libel), karena dasar gugatan tidak jelas dan tidak berdasar serta alasan yang dibuat-buat,” ujar Ali Yusran Gea.
Sidang lanjutan sengketa gugatan ini rencananya dilanjutkan kembali pada 9 Agustus mendatang dengan agenda pengajuan duplik dari pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi.
Penulis: Mario

















