SuaraNusantara.com – Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tanda tangani Perpres 132/2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (SPBE). Peraturan tersebut diharapkan dapat menutup celah korupsi dalam penggunaan uang negara dan jalan pemerintah.
“Yah diskusi publik tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional untuk digitalisasi agar bisa menutup celah-celah korupsi dalam proses penggunaan uang negara dan jalan pemerintahan, ini sudah dirilis dan ditanda tangani presiden dan sudah masuk dalam lembaran negara,” ujar Mahfud MD dilansir dalam video youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat (23/12/2022).
Mahfuf mengatakan pemerintah sudah menyiapkan rancangan ini sejak lama. Nantinya Perpres ini mengatur sistem berbasis elektronik pemerintah.
“Perprs ini tebal sekali karena mengatur semua sistem aliran tugas, aliran dana. Bagaimana caranya dan sebagainya,” ujarnya.
Mahfud menilai dengan ditanda tangani Pepres tersebut oleh Presiden Jokowi. Peraturan tersebut akan mempersulit oknum-oknum di pemerintahan melakukan korupsi.
“Karena sebagai satu sistem rasanya ahak sulit untuk orang melakukan korupsi, dalam penggunaan anggaran negara,” paparnya
Mahfud mengatakan kalau sistem ini dilanggar akan membuat macet penggunaan anggaran. Selain itu peraturan akan dapat mengetahui terjadi kecurangan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran.
“Itu akan diketahui macetnya di mana. Nah ini sekarang sudah dibuat oleh pemerintah, sehingga kalau pemerintah mengatakan kita akan membuat sistem digitalisasi pemerintah, maksudnya agar pemerintah lebih efektif dan efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi,” paparnya
Mahfud menjamin dengan ada peraturan ini, tidak akan menghalangi langkah KPK, Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan dalam pemberantasan korupsi. Sehingga proses tindak pidana korupsi tetap bisa berjalan.
“Silahkan berjalan tidak akan diganggu, tapi mudah-mudahan kasusnya jadi semakin kecil, manakala Perpres ini mulak bekerja atau dilaksnakan efektif,” tutupnya (edw)


















Discussion about this post