SuaraNusantara.com – Pandemi di Indonesia dipastikan belum berakhir meskipun pemerintah memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat 30 Desember 2022.
Peghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diberlakukan hari ini setelah disampaikn oleh Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan jika pemberhentian PPKM tersebut berdasarka hasil pertimbangan dari pemerintah.
Keputusan mencabut PPKM itu kata Jokowi setelah melihat kasus harian covid di Indonesia beberapa bulan terakhir yang kian terkendali pada level rendah.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan situasi 10 bulan terakhir dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang Instruksi Mendagri 50-51 2022,” kata Jokowi dalam konferensi pers.
“Pistivity ratemingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemuian bed occupancry rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen” imbuh Jokowi
Lebih lanjut kata Jokwi jika angka tesebut berada dibawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan unutk menghentikan PPKM.(Tim-Red)
Discussion about this post