Suaranusantara.com – Pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dilakukan karena pandemi Covid-19 kian melandai dan tercapainya target vaksinasi sehingga masyarakat memiliki ketahanan diri untuk menangkal virus Covid-19.
Meski telah dicabut oleh Presiden, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mewajibkan pengguna angkutan umum, baik pengemudi hingga penumpang untuk tetap menggunakan masker.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah itu merupakan hal yang wajar. Dirinya menilai bahwa keputusan tersebut dalam rangka masa transisi pencabutan total PPKM.
“Ini semacam adaptasi dari situasi pandemi menuju ke endemi,” ujar Rio (9/1/2023).
Rio melanjutkan bahwa penggunaan masker tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 saja, namun untuk menghindari bahaya penyakit yang berkaitan dengan pernapasan dan demi menjaga kebersihan diri, sehingga rasa aman dan nyaman tetap didapatkan pengguna kendaraan umum.
Diketahui, Setelah PPKM telah dicabut Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu, Pemerintah DKI Jakarta tetap mewajibkan penumpang angkutan umum memakai masker.
Hal itu telah tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. (ADT)
Discussion about this post