SuaraNusantara.com – Mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerjunkan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit pemilih Pemilu 2024.
Di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, KPU setempat mengerahkan 3.987 Pantarlih untuk melakukan Coklit di 345 desa yang tersebar di 28 kecamatan. Jumlah pemilih yang dicoklit sebanyak 1.056.384 dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Lebak, Encep Supriatna, mengingatkan agar Pantarlih tidak menggunakan joki untuk melakukan Coklit.
“Tidak boleh itu diwakilkan, istilahnya pakai joki tidak boleh,” tegas Encep, Senin (20/2/2023).
Encep menjelaskan, Pantarlih harus bekerja profesional sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Harus sesuai petunjuk teknis atau Juknis.
“Pantarlih harus door to door, mendatangi langsung ke rumah-rumah warga berdasarkan data pemilih yang mereka pegang. Jangan ada yang Coklit hanya dilakukan ke rumah RT dan RW,” ucap Encep.
Kata dia, berdasarkan hasil monitoring dan laporan, belum ada kendala yang berarti sepanjang proses Coklit yang dilakukan Pantarlih.
“Hanya soal aplikasi e-Coklit aja yang kadang kala ada masalah, tetapi itu tidak jadi hambatan karena metode Coklit yang kita pakai bisa pakai aplikasi dan juga manual,” terang Encep.
Terpisah, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni menyebut, pihaknya memang fokus melakukan pengawasan pada tahapan Coklit. Salah satu yang diawasi adalah tingkat kepatuhan Pantarlih.
“Kepatuhan Pantarlih, jadi Pantarlih harus orang yang memang di-SK-kan oleh KPU, karena kami khawatir ada joki. Misalnya karena bapaknya jadi Pantarlih tapi malah menyuruh anaknya yang melakukan tuguas Coklit,” ungkap Ade.(Def)


















Discussion about this post