SuaraNusantara.com – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra menyoroti putusan Majelis Hakim Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU tidak lagi melaksanakan sisa tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan, Kamis (2/3/2023), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Padahal, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak Juni 2022 dan hari pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari.
Yusril menilai, Majelis Hakim PN Jakpus telah keliru membuat putusan dalam perkara tersebut.
“Majelis hakim sudah keliru dalam membuat putusan. Gugatan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atauy administrasi negara,” kata Yusril dalam keterangannya.
Karena dalam gugatan tersebut sama halnya dengan gugatan perdata biasa, Yusril menilai sengketa antara Partai Prima dan KPU sebagai tergugat tidak berkaitan dengan pihak lain. Hanya antara Partai Prima dan KPU saja.
“Maka dalam mengabulkan sengketa perdata biasa hanya mengikat penggungat dan tergugat, jadi tidak bisa mengikat pihak lain,” ujar Yusril.
“Putusan itu tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’,” sambung Yusril.
Tentu saja dijelaskan Yusril, putusan ini berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara. Seperti pengujuan UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lain oleh Mahkamah Agung (MA).
“Kalau putusan itu sifat putusannya berlaku untuk semua orang,” terang Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, jika pun gugatan ingin dikabulkan dalam kasus gugatan Partai Prima, maka hanya mengikat partai tersebut saja, tidak mengikat partai lain, baik calon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu.
“Kalau majelis berpendapat gugatan Partai Prima berasalan hukum, maka KPU juga harus dihukum agar melakukan veridfikasi ulang terhadap Prima tanpa harus mengganggu partai lain dan tahapan-tahapan Pemilu,” jelas dia.
“Sebenarna materi ini juga bukan materi gugatan PMH tapi administrasi pemilu yang prosedurnya dilakukan di Pengadilan TUN dan Bawaslu,” tambahnya.
Seharusnya kata Yusril, Majelis Hakim PN Jakpus menolak gugatan tersebut.
“Harusnya menolak, menyatakan N.O atau gugatan tidak bisa diterima karena memang pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara itu,” tutup Yusril.(Def)


















Discussion about this post