SuaraNusantara.com – Sidang lanjutan kasus peredaran Narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita sampai pada agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sidang lanjutan paparan keterangan saksi ahli dengan terdakwa Linda Pujiastuti dengan terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara dilakukan Rabu, 8 Maret 2023.
Dalam persidangan nampak terekam kamera momen Linda Pujiastuti tertawa saat mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik membongkar percakapan Terdawka Linda dengan Teddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, membacakan percakan My Jenderal sebutan Linda kepada Teddy di ponsel.
kata Rujit, terdakwa Linda mengirimkan pesan yang berbunyi, ‘Pak Teddy, sorry ganggu, bahan gak sido dicairin tha? Buyer ku wes siap. Tapi aku males urusan karo Dody, gak bener wonge’.
“Dibalas oleh My Jendral, ‘koordinasi dengan Dody’. Balas Linda ‘males’,” kata Rujit membacakan pesan Whatsapp dalam persidangan.
Kemudian, kata Rujit, Linda kembali mengirimkan pesan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa yang berbunyi, ‘Jenenge dekne njalok bersih’. Lalu pesan selanjutnya Linda menuliskan, ‘enak bener’.
Merespon pesanyang berkeluh kesah dibacakan oleh Rujit Kuswinoto di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Linda tampak meresponsnya dengan tertawa.
Kemudian, pesan dari Linda itu tampak dibalas oleh Teddy Minahasa. Namun, isinya tak diketahui karena gagal dipulihkan atau recovery. Linda pun kemudian membalas pesan itu, ‘Siap, Pak Teddy’.
Selanjutnya, Teddy masih membalas pesan Linda itu dengan kalimat pertanyaan yang tertulis, ‘Per galon berapa?’. Linda kemudian menjawabnya ‘400’.
Selain ahli digital forensik, JPU mengghadirkan saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana.
Seperti diketahui, kasus peredaran Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dengan melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terbukti bekerjasama dengan dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
sabu yang dijual itu merupakan barang bukti hasil sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi. (Alief)
Discussion about this post