SuaraNusantara.com – Perlindungan dan pengamanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer atau Bharada E resmi dihentikan per 9 Maret 2023.
Adapun pemberhentian pemberian perlindungan dan pengamanan kepada Bharada E akibat wawancara Ekslusif yang dilakukan Richard Eliezer dengan stasiun Televisi tanpa persetujuan LPSK.
Setelah pemberhentian tersebut Bharada E tidak lagi mendapatkan pengawalan yang melekat hingga berada dalam rumah tahanan.
Bharada E dianggap telah melanggar ketentuan dengan melakukan wawancara Ekslusif dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
“Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Saudara RE,” kata Syarial.
“maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE,” tambahnya.
Perlu diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E telah mendapat perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator oleh LPSK sejak 15 Agustus 2022.
Dalam perjanjian perlindungan tersebut, Bharada E mendapatkan 5 bentuk perlindungan.
“Dalam perjanjian perlindungan dimaksud, Saudara RE mendapatkan 5 bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik, ini dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan,” kata Yusrial.
“Kemudian yang kedua pemenuhan hak prosedural, yang ketiga pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, keempat perlindungan hukum, dan kelima bantuan psikososial,” tambahnya. (Alief)


















Discussion about this post