SuaraNusantara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajaun perlindungan yang diajukan AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sampaikan jika LPSK telah memutuskan untuk menolak permohonan dari AG.
“Kami sudah putuskan menolak” ujar Susilaningtias kepada rekan media.
Namun, Susilaningtias tidak beberkan secara rinci alasan LPSK menolak permohonan yang ajukan AG.
Selain permohonan AG, LSPK juga meneriman permohonan perlindungan dari N dan R. Berbedan dengan AG, LPSK justru meneriman permohonan dari kedua ornag tua teman David itu. Keduanya saksi kunci dalam kasus penganianyaan tersebut.
“(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan” ujar Susi (timred)
Discussion about this post