Suara Nusantara.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti maraknya bisnis pakaian bekas atau thrifting di Indonesia. Pasalnya bisnis tersebut dinilai dapat mematikan industri tekstil.
“Impor pakaian bekas yang sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet keterangan resminya kepada SuaraNusantara.com, Jumat (17/3/2023)
Karena itu Bamsoet meminta Kemendag untuk menelusuri bisnis impor pakaian bekas di Indonesia. Apabila dibiarkan bisnis itu mematikan industri tekstil di tanah air.
“Hal tersebut dapat berdampak buruk pada perekonomian industri tekstil di Indonesia atau lokal,” ujarnya
Bamsoet juga mengatakan pakain bekas yang diperjual-belikan rentan menulari penyakit. Lantaran tidak diketahui riwayat baju tersebut.
“Salah satunya yakni berisiko menularkan penyakit kulit pada pemakainya,” paparnya
Bamsoet meminta Kemendag menindak tegas para pelaku bisnis thrifting. Terlebih aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri pedagangan.
“Berikan sanksi atau tindak tegas, kepada pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis impor pakaian bekas, dikarenakan larangan impor pakaian bekas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” tutupnya (edw)
Discussion about this post