SuaraNusantara.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati. Teddy diyakini jaksa bersalah dalam kasus jual beli narkotika.
“Kami Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (Alm) dengan pidana mati, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar Wahyudi Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023)
Dalam tuntutannya, Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana narkotika. Lantaran apa yang dilakukannya telah terbukti melanggar UU.
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” tandasnya.
Sebagaimana diketahui Teddy ditangkap Propam Mabes Polri di tengah pemanggilan perwira tinggi oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara. (edw)
Discussion about this post