SuaraNusantara.com – Akibat oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang yang berkomentar bernada ancaman di Twitter kepada Warga Muhamadiyah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah berharap ada sanksi tegas hingga pemecatan kepada Andi Pangerang.
Tak hanya Andi, LBH PP Muhammadiyah menyebut keterlibatan Thomas Djamaluddin terkait ancaman terhadap warga Muhammadiyah untuk turus dikenakan Sanksi tegas.
“Jadi rekomendasi, sanksinya jelas ya, kita minta agar dia dipecat tidak hormat sebagai pegawai ASN,” ucap kuasa hukum LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, saat ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 April 2023.
Kuasa Hukum LBH PP muhammadiyah juga menyebut jika Thomas sebelumnya kerap mengunggah di akun Facebook miliknya yang menyerang warga Muhammadiyah.
“Sebetulnya kalau kita telusuri itu dari 2013 sudah ada status yang menyerang Muhammadiyah. Jadi setelah kita telusuri status-statusnya itu memang luar biasa, posting-an-posting-annya,” ucap dia.
Mereka menila, Thomas dan Andi sebagai ASN harus memiliki pola pikir yang tidak memihak dan memaksakan terhadap keyakinan agama tertentu
menurut dia, hal itu bisa berbahaya bagi situasi keberagaman di Indonesia. (Alief)
Discussion about this post