Suaranusantara.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya masih membahas terkait rencana pengaturan jam kerja untuk perusahaan swasta. Sejauh ini, terdapat usulan pembagian jam masuk kantor menjadi dua, yaitu jam 08.00 WIB dan jam 10.00 WIB.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Rany Mauliani, mengkritisi bahwa rencana pembagian jam masuk kantor usulan Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono juga harus menetapkan jam pulang kantor. Pasalnya, masing-masing pekerja punya pertimbangan sendiri berdasarkan lokasi dan kegiatannya saat berangkat dan pulang kerja.
“Dari masuk jam kerjanya diatur tentu perlu juga diatur jam pulangnya. Kalau pulangnya tidak on time kan sama saja macetnya” ujar Rany saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Namun, dirinya mempersilakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hendak melakukan uji coba jam masuk kantor yang baru tersebut. Dari hasil uji coba akan diketahui efektif atau tidaknya suatu program.
“Silakan saja diuji coba apakah efektif atau tidak, apalagi jika alasannya untuk mengurangi kemacetan karena permasalannya sepertinya tak sesederhana itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana akan menerapkan pembagian jam masuk kantor perusahaan swasta menjadi dua, yaitu jam 08.00 WIB dan jam 10.00 WIB.
Ia meyakini rencana ini akan mengurangi kemacetan di Jakarta sebesar 30%. Pasalnya, kepadatan lalu lintas dalam satu waktu diwilayah tertentu akan berkurang.
“Seperti di Thamrin, Gatot Subroto (biasanya masuk kerja-red) jam 07.00 jam 08.00 WIB masuk 50% kan kurang lebih bisa 30% mudah-mudahan,” jelasnya.(ADT)
Discussion about this post