SuaraNusantara.com – Kabid Intelijen Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai Gilang Danurdara mengungkap nasib dari Muhammed
Regadela Warga Negara Kanada. Akibat perbuatannya Muhammed terancam dideportasi dari Bali.
“Yang bersangkutan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan kamtib, tidak menghormati dan menaaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Gilang, Senin (12/6/2023).
Gilang mengatakan akibat perbuatannya Muhammed tidak hanya terancam hukum pidana saja, tetapi juga UU Keimigrasian. Selain itu pihaknya juga telah dapat rekomendasi dari Polri.
“sehingga sudah sesuai dengan pasal 75 ayat 1 UU No 6 tentang keimigrasian dan juga sudah ada rekomendasi dari pihak polri untuk dilakukan pendeportasian,” ujarnya
Gilang mengatakan dari hasil data milik imigrasi, Muhammed telah ada di Indonesia sejak tahun 2021. Ia tinggal dalam rangka investasi di Bali.
“Izin tinggalnya kitas investor, jadi tahun 2021 masuk ke indonesia dalam rangka investasi,” tutupnya
Sebelumnya diberitakan polisi merilis bule yang viral bawa senjata tajam dan tantang warga di Bali. Hasil pemeriksaan pisau yang dibawa tiruan.
Saat dihadirkan, Bule bernama Muhammed Regadela merupakan warga negara Kanada. Tidak ada raut takut atau kecewa dari wajah Muhammed. Bahkan ia melempar senyum dan mengacungkan telunjuknya ke atas saat di rilis Polres Badung
“Ia menyampaikan bahwa senjata tajam itu adalah replika,” ujar AKBP Teguh Priyo Wasono Kapolres Badung, Senin (12/6/2023).
Discussion about this post