SuaraNusantara.com – Wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut 8 Hakim Konstitusi baru memutuskan menolak gugatan sistem pemilu pada Rabu (7/6).
Saldi mengatakan pendapat Denny Indraya pada (28/5) lalu yang mengaku dapat informasi MK mengabulkan sistem proposional tertutup merugikan pihaknya secara institusi.
“Nah, fakta hari ini, putusan itu baru terjadi tanggal 7. Sebelum tgl 7 itu belum ada posisi hakim dan belum ada putusan. Ini sekaligus mengoreksi,” ujar Saldi di MK, Kamis (15/6/2023).
Saldi mengatakan fakta lainnya, gugatan sistem pemilu diputus delapan hakim. Dalam amar putusan ditulis kapan gugatan itu diputuskan dan diucapkan ke publik
“Diputusnya tanggal 7, diucapkan tanggal 15. Jadi seminggu yang lalu,” kata Saldi
Saldi menjelaskan fakta yang terjadi hari ini, bertentangan dengan cuitan Denny Indrayana. Dimana Denny yang mengaku kalau MK akan kabulkan sistem pemilu tertutup.
“Artinya apa teman-teman sekalian? Sebelum tgl 7 juni ketika ketokan palu di ruang lantai 16 itu, belum ada putusan dan belum ada posisi hakim.
Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing, karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3,” ujar Saldi.
Saldi mengatakan cuitan yang diberikan Denny, justru buat bias informasi terkait gugatan pemilu. Sehingga membuat rugi institusi dari MK.
“Kami perlu menjelaskan ini, bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah2 kami membahas itu dan itu bocor ke luar. Diketahui oleh pihak luar,” tutupnya (edw).


















Discussion about this post