SuaraNusantara.com – Mantan Menkominfo, Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G hingga menimbulkan kerugian negara Rp 8 triliun. Jhonny membantah dakwaan jaksa, ia pun lalu mengajukan eksepsi.
Dalam sidang, sidang jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jhonny G. Plate korupsi proyek pengadaan BTS 4G dengan kerugian negara Rp 8 triliun. Usai pembacaan dakwaan, Majelis hakim bertanya kepada Jhonny.
“Apakah saudara mengerti?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Jhonny pun menjawab mengerti dengan isi dakwaan JPU. Ia juga menampik tuduhan dalam isi dakwaan.
“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. nanti saya akan buktikan,” kata Jhonny.
“Saudara mengerti apa yang didakwakan?” tanya hakim Fahzal.
“Saya mengerti,” jawab Jhonny.
Fahzal pun menanyakan kepada tim kuasa hukum Jhonny tentang eksepsi. Ia juga mengatakan kalau pengadilan tipikor berhak menangani perkara.
“Kalau menyinggung pokok perkara pasti kita tolak. Pengadilan berwenang menangani perkara ini, Apakah dakwaan jpu ini sdh memenuhi formalitasnya? Silakan itu hak saudara terdakwa selaku PH,” tuturnya Fahzal.
Atas pertanyaan dari majelis hakim, Kuasa hukum Jhonny pun meminta waktu untuk berdiskusi. Hakim pun meminta kuasa hukum untuk tidak lama untuk memutuskan langkah hukum ke depan.
“Setelah berdiskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi,” tutup kuasa hukum Jhonny G Plate. (edw).
Discussion about this post