SuaraNusantara.com – Sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu menanti bagi para perokok di Kabupaten Lebak. Denda itu dikenakan jika merokok dilakukan di sembarang tempat.
Hal tersebut diterapkan setelah nanti Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan di kabupaten tersebut.
Ketua Pansus Raperda KTR, Peri Purnama mengatakan, denda Rp500 ribu dikenakan kepada warga yang merokok di area KTR yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Jadi setiap orang yang merokok di area KTR tersebut diberikan sanksi berupa denda Rp500 ribu,” ujar Peri, Selasa (27/6/2023).
Tidak hanya kepada perorangan, denda yang juga besar bisa dikenakan kepada setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan 4.
“Dendanya paling banyak 5 juta,” kata Peri.
Kemudian dikatakan Peri, bagi penyelanggara kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 diberikan sanksi paling banyak 25 juta.
“Pasal 17 ayat 2 yaitu setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun,” ungkap dia.
Sementara bagi pengelola KTR dalam hal ini adalah pemerintah daerah juga bisa dikenakan denda jika tidak melaksanakan.
“Pengelola KTR yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 12 ayat 1, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 18 diberikan sanksi denda paling banyak Rp5 juta,” jelas Peri.
Untuk diketahui, area KTR yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Lebak sebagaimana Pasal 2 ayat 1 antara lain:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.
b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.
c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.
e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.
g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan
salon.
h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Def)
Discussion about this post