Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Lebak Akan Berlakukan Perda KTR, Merokok di Sembarang Tempat Kena Denda Rp500 Ribu

Suara Nusantara by Suara Nusantara
28 June 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu menanti bagi para perokok di Kabupaten Lebak. Denda itu dikenakan jika merokok dilakukan di sembarang tempat.

Hal tersebut diterapkan setelah nanti Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan di kabupaten tersebut.

Ketua Pansus Raperda KTR, Peri Purnama mengatakan, denda Rp500 ribu dikenakan kepada warga yang merokok di area KTR yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

BACAJUGA

Dividen BUMD Lebak Niaga Ditetapkan pada RAPBD 2027

Tak Ada Benang Jahit, Ibu di Lebak Gagal Melahirkan di RSUD hingga Bayi Meninggal dalam Kandungan

“Jadi setiap orang yang merokok di area KTR tersebut diberikan sanksi berupa denda Rp500 ribu,” ujar Peri, Selasa (27/6/2023).

Tidak hanya kepada perorangan, denda yang juga besar bisa dikenakan kepada setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan 4.

“Dendanya paling banyak 5 juta,” kata Peri.

Kemudian dikatakan Peri, bagi penyelanggara kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 diberikan sanksi paling banyak 25 juta.

“Pasal 17 ayat 2 yaitu setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun,” ungkap dia.

Sementara bagi pengelola KTR dalam hal ini adalah pemerintah daerah juga bisa dikenakan denda jika tidak melaksanakan.

“Pengelola KTR yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 12 ayat 1, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 18 diberikan sanksi denda paling banyak Rp5 juta,” jelas Peri.

Untuk diketahui, area KTR yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Lebak sebagaimana Pasal 2 ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
 
f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan
salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Def)

Tags: DendaKTRLebakMerokokSembarangan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo lantik Wantimpres Jumat 2 Oktober 2026 (YouTube @sekretariat.presiden)
Nasional

Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Resmi Dilantik Prabowo, Pratikno Jadi Ketua

by Feri Spt
2 October 2026

Suaranusantara.com- Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi...

Sarmuji dilantik jadi Menperin gantikan Menperin, Kamis 1 Oktober 2026. Foto sebelah kiri Bahlil Lahadalia dan kanan Sarmuji (Instagram @m.sarmuji)
Nasional

Sarmuji Dilantik Jadi Menperin oleh Prabowo: Beban dan Tanggung Jawab Cukup Berat

by Feri Spt
2 October 2026

Suaranusantara.com- Sarmuji pada Kamis 1 Oktober 2026 resmi dilantik...

Bahlil Lahadalia rangkap jabatan usai dilantik jadi Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi pada Kamis 1 Oktober 2026 di Istana oleh Presiden Prabowo Subianto (Instagram @harianedtocom)

Bahlil Jadi Menko Hilirisasi, DPR: Urusan Soal Energi Harus Lebih Baiklah

2 October 2026
Sarmuji dilantik jadi Menperin menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita (Instagram @suara.garuda.id)

Mengulik Rekam Jejak Sarmuji Sekjen Partai Golkar Kini Jabat Menperin Gantikan Agus Gumiwang Kartasasmita

2 October 2026
Listyo Sigit tak lagi jadi Kapolri, kini mengemban tugas baru sebagai KSP (Instagram @terasmaluku_official)

Dicopot dari Kapolri, Listyo Sigit Masih Berstatus Polisi Aktif: Baru Pensiun 2027

2 October 2026
Listyo Sigit kini mengemban tugas baru sebagai KSP usai dicopot dari Kapolri pada Kamis 1 Oktober 2026 (Instagram @kantorstafpresidenri)

Usai 5 Tahun Menjabat, Listyo Sigit Jadi Kapolri Terlama Kedua Sebelum Resmi Digantikan Suyudi Ario Seto

2 October 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

7 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

7 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

7 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

7 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Suyudi Ario Seto usai dilantik menjadi Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo (YouTube @sekretariat.presiden)
Nasional

Intip Perbandingan Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto vs Listyo Sigit, Terpaut Rp 9,5 Miliar

by Feri Spt
2 October 2026

Suaranusantara.com- Suyudi Ario Seto kini telah resmi menjabat Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo usai dilantik secara...

Harta kekayaan Suyudi Ario Seto yang kini jadi Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo (Instagram @susandayjones)

Resmi Jadi Kapolri Baru, Segini Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto

2 October 2026
Komjen Suyudi Ario Seto resmi jadi Kapolri baru, dilantik Presiden Prabowo di Istana, Kamis 1 Oktober 2026 (YouTube @sekretariat.presiden)

Mengulik Profil dan Rekam Jejak Suyudi Ario Seto Kapolri Baru yang Gantikan Listyo Sigit, ternyata Dulunya Jebolan Cover Boy 80-an

2 October 2026
Bahlil Lahadalia rangkap jabatan usai dilantik jadi Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi pada Kamis 1 Oktober 2026 di Istana oleh Presiden Prabowo Subianto (Instagram @harianedtocom)

Bahlil Rangkap Jabatan, Jadi Menteri ESDM Kini Dilantik sebagai Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi: Siap Kerja Setiap Hari

1 October 2026
Momen Presiden Prabowo Subianto lantik sejumlah pejabat hari ini Kamis 1 Oktober 2026 (YouTube @sekretariat.presiden)

Prabowo Lantik Pejabat dari Menteri hingga Kapolri, Ini Daftar Reshuffle Terbaru

1 October 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com