SuaraNusantara.com – Kasus Panji Gumilang pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terus mencuat kepermukaan.
Baru-baru ini Bareskrim Polri menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sedang dilakukan pendalaman.
“Ya, (sudah terima) masih didalami,” kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. Whisnu menyebut pendalaman terhadap laporan tersebut masih berproses.
Sebelumnya, Dugaan TPPU Panji Gumilang dibeberkan oleh Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud menduga Panji Gumilang telah menyalahgunakan aset-aset Ponpes Al-Zaytun.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” kata Mahfud Md.(Alief)


















Discussion about this post