SuaraNusantara.com – Sanksi tegas berupa gembos ban hingga diderek akan dikenakan kepada kendaraan yang tetap nekat parkir di sembarang tempat di Kabupaten Lebak, Banten.
Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak mengusulkan sanksi tegas tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang bandel parkir di tempat yang sudah jelas dilarang.
“Iya supaya ada efek jera kepada para pengendara yang masih saja memarkirkan kendaraannya di tempat yang dilarang,” kata Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, Kamis (13/7/2023).
Kata Rully terkait rencana sanksi tersebut telah pihaknya usulkan ke DPRD agar ditindaklanjuti dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum untuk mengatur hal itu.
“Perdanya nanti tentang Penyelenggaraan Transportasi. Iya di sana nanti mengatur soal angkutan, parkir hingga hak dan kewajibannya. Sudah kami sampaikan semoga saja diakomodir,” tutur Rully.
Salah seorang warga Rangkasbitung, Mulyana, menyambut baik rencana penerapan sanksi tegas bagi kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di jalan-jalan protokol Kota Rangkasbitung.
Menurutnya, kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang pinggir jalan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas lantaran menyebabkan penyempitan badan jalan.
“Contohnya saja di Jalan Multatuli atau depan RSUD Adjidarmo. Itu banyak kendaraan parkir di pinggir jalan padahal sudah jelas-jelas dilarang. Kalau ini akan dijalankan saya harap bisa konsisten dilakukan oleh petugas di lapangan,” harapnya.(Def)


















Discussion about this post