SuaraNusantara.com – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan agama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Namun Mahfud meminta proses hukum tidak terburu-buru dan harus hati-hati.
“Sudah ada SPDP dan menyebut SPDP itu inisial itu saya kira sudah jelas, ini orangnya. bahwa kapan nanti tindakan hukum yg lebih konkrit pemanggilan , penahanan , pengajuan dan sebagainya, itu harus lebih hati-hati,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Mahfud katakan laporan penodaan agama oleh Panji Gumilang telah masuk ke Polri. Selain itu sejumlah rekening telah diblokir terkait pencucian uang.
“Dugaan pencucian uang karena kekayaan Yayasan Al-Zaytun itu kan seperti kita katakan kita memblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sisanya sampai 367 itu kira-kira 60an, 70 rekening lain yang terkait dengan itu,” tuturnya.
Mahfud juga menyebut kalau nama-nama yayasan yang terafiliasi dengan Ponpes Al-Zaytun juga telah diperiksa. Karena itu perlu ada kehati-hatian dalam proses hukum
“Itu semua proses, perlu proses karena menyangkut hukum kita tidak boleh buru2 yang penting,” tutupnya. (edw).


















Discussion about this post