SuaraNusantara.com – Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J divonis seumur hidup.
Keputusan tersebut dianulir setelah Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. (Alief)


















Discussion about this post