SuaraNusantara.com – TikToker asal Probolinggo, Luluk Sofiatul Jannah, dilaporkan lantaran mengamuk di sebuah swalayan yang berlokasi di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video aksi marah-marah Luluk terhadap seorang siswi magang di swalayan tersebut menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Luluk terlihat marah dan kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh seorang siswi magang di swalayan tersebut. Dalam percakapannya, Luluk mengaku tidak akan membatalkan pembeliannya dan menunjukkan bahwa dia mampu membayar belanjaannya.
BACA JUGA: Putri Ariani Berhasil Memukau di Babak Semifinal America’s Got Talent 2023
“Aku loh ini pesan, tidak mungkin saya batalin, kamu pikir saya tidak bisa membayar belanjaan segini? Puluhan juta akan saya bayar, apalagi hanya segini,” kata Luluk dengan nada tinggi.
Luluk juga memanggil karyawan magang tersebut dengan sebutan “babu.” Karyawan magang tersebut ternyata adalah siswi dari SMKN 1 Kota Probolinggo.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Nur Halim, membenarkan bahwa Luluk adalah istri dari anggota polisi yang bertugas di Polres Probolinggo.
BACA JUGA: Selebgram Clara Shinta Membeberkan Tentang Hubungan Barunya di Pagi Pagi Ambyar
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, telah memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak guna dimintai keterangan terkait insiden ini. Menurut Kompol Halim, Luluk telah setuju untuk menghapus video kontroversialnya dan membuat video permintaan maaf.
“Benar, dia (Luluk Nuril) adalah istri dari anggota kami yang bertugas di wilayah hukum Polres. Sudah kami panggil, dan kami pertemukan dengan guru, siswa yang magang di pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo itu, dan sepakat si Luluk ini menghapus videonya dan membuat video permintaan maaf,” beber Kompol Halim dikutip dari detikcom.
Namun, pihak SMK Negeri 1 Kota Probolinggo telah melaporkan kejadian ini ke polisi dan meminta agar tindakan hukum diambil terhadap Luluk. Mereka merasa bahwa siswinya dipermalukan dan mengalami trauma akibat insiden tersebut.
Humas SMKN 1 Kota Probolinggo, Yuni Hidayati, menjelaskan bahwa dalam prosedur operasional standar (SOP) di swalayan tersebut, karyawan wajib menyampaikan kepada pelanggan jika barang belanjaan dibatalkan melalui kasir. Namun, terdapat kesalahpahaman dalam kasus ini yang memicu ketegangan.
Pihak berwenang akan terus menyelidiki insiden ini untuk memastikan tindakan yang tepat diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Discussion about this post