Suaranusantara.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung memberikan layanan Pewarganegaraan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu melalui perkawinan campuran, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.10.02.01-146 tahun 2023 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jum’at, (15/09/2023).
Adapun layanan diberikan kepada Warga Negara Asing atas nama Elmostafa El Ghari.Awalnya, Elmostafa El Ghari yang berkewarganegraan Maroko menikah dengan Eva Savariana yang merupakan Warga Negara Indonesia. Berdasarkan permohonan pernyataan untuk menjadi WNI yang disampaikan secara elektronik pada laman https://pewarganegaraan.ahu.go.id/, hasil pemeriksaan dan penelitian serta domisili pemohon, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi WNI.
Dalam kesempatan ini disampaiMemenuhi Bapak Masriakromi selaku Kasubid Pelayanan AHU, dengan telah diterimanya Surat Keputusan ini maka saudara Elmostafa El Ghari telah resmi menjadi WNI. Berdasarkan prosedur yang ada, terhadap permohonan atas Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, yang bersangkutan tidak perlu diambil sumpah.
Lebih lanjut, Kepada yang bersangkutan harus segera mengembalikan dokumen asing ke kedutaan asal serta mengembalikan dokumen keimigrasian. Selain itu harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil untuk mengurus administrasi kependudukannya.(red)
Discussion about this post