Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, suami penyanyi Maia Estianty, pada Rabu (20/9/2023).
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Irwan Mussry.
Baca Juga :Â Santai Tanggapi Peluang Bacawapres, Erick Thohir : Kalau Jodoh Pasti Bertemu
Selain Irwan, beberapa saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini adalah dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua pihak swasta.
Sebelumnya, pada Jumat (15/9/2023), KPK telah memanggil Eko Darmanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK telah mengumumkan bahwa hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto telah dilimpahkan ke tahap penyelidikan.
Selama penyelidikan berlangsung, KPK juga telah menggelar serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan dan pelarangan Eko Darmanto dan istrinya bepergian ke luar negeri.
Baca Juga :Â Wulan Guritno Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Kasus ini berawal dari dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dan setelah beberapa waktu diselidiki, KPK memutuskan untuk meningkatkannya ke tahap penyidikan.
Irwan Mussry, suami Maia Estianty, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut, sementara proses penyidikan terhadap Eko Darmanto terus berlanjut.(kml)
Discussion about this post