SuaraNusantara.com-Pemerintah telah menyetujui percepatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, sebelumnya menyatakan bahwa wacana percepatan pilkada memiliki tujuan yang positif, yaitu agar para kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Desember 2024.
Pelantikan pada bulan Desember tersebut memiliki manfaat untuk menghindari kekosongan jabatan dan memastikan pemerintahan berjalan dengan baik.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan rencana percepatan pilkada akan dilakukan pada bulan September 2024. Namun, pemerintah masih dalam proses menyusun payung hukum yang akan mengatur percepatan ini, meskipun belum dapat merinci apakah payung hukum tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau tidak.
Baca Juga: Perubahan Jadwal Pilkada 2024: Komisi II DPR RI dan Pemerintah Bersiap Bahas Perpu
“Ini (Ratas) soal Pilkada Serentak. Rencana percepatan aja dari Perppu atau apa nanti (dibahas lebih lanjut-red),” kata Mahfud usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo terkait pilkada di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 4 Oktober 2023.
Menurut Mahfud, bentuk hukumnya masih dalam tahap pembahasan. Rencananya, percepatan pilkada akan dilaksanakan pada bulan September 2024, sesuai dengan perhitungan waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyatakan bahwa mereka akan menunggu pemerintah menerbitkan Perppu mengenai percepatan Pilkada dari November 2024 menjadi September 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Menguat sebagai Calon Wakil Presiden Bersama Ganjar Pranowo
Discussion about this post