SuaraNusantara.com-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan regulasi mengenai pembagian Alat Memasak berbasis Listrik (AML), seperti penanak nasi (Rice Cooker), kepada masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses energi bersih yang terjangkau, andal, berkelanjutan, serta untuk mengurangi impor LPG dalam proses memasak. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan konsumsi listrik per kapita.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan penggunaan energi bersih dan listrik di berbagai sektor, termasuk rumah tangga.
Baca Juga:Â Pemerintah Berencana Bagikan Rice Cooker Gratis Untuk Masyarakat
“Kami ingin mendorong penggunaan energi bersih di seluruh sektor, baik di industri, transportasi, maupun di rumah tangga. Salah satu upaya kami adalah menggeser penggunaan energi lain ke listrik, dan ini akan dilaksanakan tahun ini,” kata Dadan, Minggu 8 Oktober 2023.
Alat Memasak berbasis Listrik (AML) yang dimaksudkan dalam program ini dapat digunakan untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan dengan kapasitas berkisar antara 1,8 hingga 2,2 liter. Program ini terutama ditujukan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Pemerintah telah menunjuk PT PLN (Persero) dan PLN Batam sebagai badan usaha yang akan menyediakan rice cooker tersebut kepada masyarakat. Calon penerima AML akan dipilih berdasarkan hasil validasi oleh kepala desa atau lurah setempat.
Pengadaan rice cooker ini akan didanai melalui anggaran Kementerian ESDM. Selain itu, PLN juga dapat berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia atau badan usaha lainnya untuk mendistribusikan rice cooker kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Discussion about this post