Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pemerintah Ubah Kriteria Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Sari by Sari
9 October 2023
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Pekerja bisa mengajukan klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan saat pergi dan pulang dari kantor. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)

Pekerja bisa mengajukan klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan saat pergi dan pulang dari kantor. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)

3
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com-Pemerintah telah mengubah kriteria peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam perubahan tersebut, terdapat perbedaan signifikan dalam kriteria peserta program JKK dan JKM. Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 49 tahun 2023 menetapkan bahwa peserta program JKK dan JKM terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Ketiga, peserta bukan penerima upah.

Dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya terdiri dari dua kategori, yaitu peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah.

BACAJUGA

Pensiunan BUMN Kehilangan Akses BPJS Kesehatan, DPR Desak Perlindungan Diperkuat

Waduh! Menkes Bilang Penerima Bantuan Iuran JKN BPJS Tak Tepat Sasaran: 10 Persen Orang Kaya

Baca Juga: Meningkatkan Akses Kesehatan: Klinik Pratama Kimia Farma Lakukan Kolaborasi Inovatif dengan BPJS dan Dinkes

Pasal 5 ayat 2 dari PP Nomor 49 tahun 2023 menjelaskan bahwa peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara mencakup berbagai kelompok, termasuk pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia selama paling sedikit enam bulan.

Sementara itu, peserta bukan penerima upah mencakup pemberi kerja selain penyelenggara negara, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, serta pekerja yang tidak termasuk dalam kategori pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang bukan penerima upah.

Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperluas cakupan peserta program JKK dan JKM, sehingga lebih banyak individu dan kelompok pekerja dapat memanfaatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Alat Memasak Listrik untuk Rumah Tangga

Tags: BPJSJKKJKM
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Mensesneg Prasetyo Hadi bicara soal isu reshuffle kabinet (Instagram @kemensetneg.ri)
Nasional

Lagi-lagi Santer Isu Reshuffle Kabinet, Istana Bantah

by Feri Spt
10 August 2026

Suaranusantara.com- Istana angkat bicara soa isu reshuffle kabinet atau...

Presiden RI Prabowo Subianto saat menggelar sidang kabinet pada Senin 20 Juli 2026, berkomitmen entaskan kemiskinan di RI (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Isu Reshuffle Kabinet Santer Menguat, PKB: Hak Prerogatif Prabowo Selaku Presiden

by Feri Spt
10 August 2026

Suaranusantara.com- Isu reshuffle kabinet atau perombakan di jajaran menteri...

Ilustrasi pawai 17 Agustus (Instagram @robyfadlyy)

Terkuak! Ini Alasan MUI Terbitkan Fatwa Haram Pria Dilarang Berbusana Wanita Saat Peringatan 17 Agustus

10 August 2026
Ilustrasi pawai atau karnaval 17 Agustus. Peserta pawai mengenakan kostum cosplay jadi tokoh di uang Rp.1000 (Instagram @aririyan.official)

Fatwa MUI Terbitkan Larangan Pria Berbusana Wanita Acara Peringatan 17 Agustus: Haram Hukumnya

10 August 2026
Ilustrasi pernak-pernik 17 Agustus. Gapura yang dibuat dengan memanfaatkan barang bekas galon (Instagram @re_nurs11)

Nggak cuma Bendera Merah Putih! Ini Kumpulan Pernak-pernik 17 Agustus, Pokoknya HUT ke 81 RI Auto Meriah dan Seru

10 August 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi bicara soal calon Gubernur BI (Instagram @presidenguenih)

Mensesneg Ungkap Prabowo Sudah Siapkan Nama-nama Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo, Siapa?

10 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka (Instagram @kaesang.psi)
Nasional

Survei IPO: 63 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran

by Feri Spt
10 August 2026

Suaranusantara.com- Lembaga survei Indonesia Political Opinion (IPO) merilis hasil tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto...

Momen pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan PT Pertamina (Instagram @sekretariat.kabinet)

Hari Minggu Dirut Pertamina Menghadap Prabowo ke Hambalang, Apa yang Dibahas?

10 August 2026
Momen pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan PT Pertamina (Instagram @sekretariat.kabinet)

Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Prabowo Beri Arahan Pangkas Anak Cucu BUMN

10 August 2026
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira bicara soal elektabilitas Presiden Prabowo Subianto (Instagram @andreaspareira)

Begini Respon PDI Perjuangan Soal Elektabilitas Prabowo Teratas

10 August 2026
HNW

HNW Apresiasinya Terbitnya PMA Ditjen Pesantren

10 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com