Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pemerintah Ubah Kriteria Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Sari by Sari
9 October 2023
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Pekerja bisa mengajukan klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan saat pergi dan pulang dari kantor. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)

Pekerja bisa mengajukan klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan saat pergi dan pulang dari kantor. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)

3
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com-Pemerintah telah mengubah kriteria peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam perubahan tersebut, terdapat perbedaan signifikan dalam kriteria peserta program JKK dan JKM. Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 49 tahun 2023 menetapkan bahwa peserta program JKK dan JKM terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Ketiga, peserta bukan penerima upah.

Dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya terdiri dari dua kategori, yaitu peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah.

BACAJUGA

Pensiunan BUMN Kehilangan Akses BPJS Kesehatan, DPR Desak Perlindungan Diperkuat

Waduh! Menkes Bilang Penerima Bantuan Iuran JKN BPJS Tak Tepat Sasaran: 10 Persen Orang Kaya

Baca Juga: Meningkatkan Akses Kesehatan: Klinik Pratama Kimia Farma Lakukan Kolaborasi Inovatif dengan BPJS dan Dinkes

Pasal 5 ayat 2 dari PP Nomor 49 tahun 2023 menjelaskan bahwa peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara mencakup berbagai kelompok, termasuk pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia selama paling sedikit enam bulan.

Sementara itu, peserta bukan penerima upah mencakup pemberi kerja selain penyelenggara negara, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, serta pekerja yang tidak termasuk dalam kategori pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang bukan penerima upah.

Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperluas cakupan peserta program JKK dan JKM, sehingga lebih banyak individu dan kelompok pekerja dapat memanfaatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Alat Memasak Listrik untuk Rumah Tangga

Tags: BPJSJKKJKM
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Atasi Kesenjangan Sosial, Lestari Moerdijat Minta Sistem Pendidikan Ditata Ulang

by snc4
11 August 2026

Suaranusantara.com- Pendidikan tidak bisa hanya berorientasi pada logika pasar...

Lestari Moerdijat dorong bahasa Inggris mapel wajib sejak SD
Nasional

Lestari Moerdijat: Reformasi Budaya Sekolah Harusi Diikuti Perbaikan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru

by snc4
11 August 2026

Suaranusantara.com- Percepatan peningkatan kualitas pengajaran yang baik, aman, dan...

Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka (Instagram @wantimpres.ri)

Yeay! Pemerintah Buka Lagi Pendaftaran Peserta Upacara 17 Agustus di Istana, Ini Link dan Cara Daftarnya

11 August 2026
Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) absen dua agenda kenegaraan (Instagram @merindink)

SBY Dipastikan Tak Hadiri 2 Agenda Kenegaraan, Demokrat Jawab Begini

11 August 2026
Ilustrasi makan dan minuman promo kemerdekaan sambut 17 Agustus HUT ke 81 RI (Instagram @promohunterpwt)

Sambut 17 Agustus! Merdeka Makan Minum Sepuasnya Tanpa Kuras Isi Dompet, Ini Daftarnya Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

11 August 2026
Bantargebang hanya menerima residu saja dari Ibu Kota Jakarta (Instagram @pramonoanungw)

Bantargebang Mulai 1 Agustus Cuma Nerima Residu Jakarta, Pramono Anung: Gerakan Pilah Sampah Sudah 23,14 Persen

11 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal pengelolaan sampah Ibu Kota (Instagram @pramonoanungw)
Nasional

Pramono Anung Targetkan Sampah Jakarta Terkelola 100 Persen pada 2028

by Feri Spt
11 August 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa Ibu Kota menghasilkan sebanyak 9000 ton sampah per hari....

Mendagri Tito Karnavian bicara soal anggaran untuk gaji PPPK (Instagram @titokarnavian)

Mendagri Ungkap Prabowo Gelontorkan Anggaran Rp 18,9 Triliun ke 546 Daerah untuk Gaji PPPK: Tak Boleh Ada Pegawai Dirumahkan

11 August 2026
Menko Airlangga Hartarto bicara soal alasan di balik Destry Damayanti diusulkan jadi calon tunggal Gubernur BI (Instagram @airlanggahartarto_official)

Menko Airlangga Terang-terangan Beberkan Alasan Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

11 August 2026
Xiaomi Redmi Note 13 Pro Plus 5G dan Infinix GT 20 Pro

Redmi Note 17 Pro Rilis: Baterai 9.000mAh dan Garansi 5 Tahun yang Bikin Tenang

11 August 2026
Presiden Prabowo usulkan nama Destry Damayanti sebagai Gubernur BI (Instagram @thebloomtake)

Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Rupiah Langsung Menguat Tajam

11 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com