SuaraNusantara.com-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono (KS), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan KS selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” Kata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023.
KS adalah satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Baca Juga:Â Mentan Penuhi Panggilan KPK, Ini Kata SYL Usai 3,5 Jam Diperiksa
Penjadwalan pemeriksaan tiga tersangka pada Rabu telah dilakukan, tetapi hanya KS yang memenuhi panggilan KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka. SYL dan MH telah mengonfirmasi ketidakhadiran mereka.
Tidak hanya itu, SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.
KPK menggunakan beberapa pasal termasuk pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam proses hukum kasus di Kementan. Dalam penyidikan tersebut, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Mantan Menteri Pertanian SYL dan Kantor Kementan.
Baca Juga:Â Soal Reshuffle Kabinet, Sekjen Gerindra: Belum Ada Informasi
Sejumlah barang bukti diduga terkait kasus korupsi di Kementan, seperti uang sebanyak Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang, telah disita oleh penyidik KPK.


















Discussion about this post