SuaraNusantara.com-Kementerian Keuangan memutuskan mempercepat penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Awalnya dijadwalkan akan berlaku pada 17 November 2023, tetapi kini dipercepat menjadi 17 Oktober 2023.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi UMKM.
“Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi,” kata Fadjar.
Baca Juga:Â Bea Cukai Makassar Temukan Perhiasan Imitasi pada Jemaah Haji Suarnati Daeng Kanang
PMK tersebut mengatur kewajiban bagi retail online, lokapasar, atau marketplace (Penyelenggara Perdagangan Melalui Elektronik/PPMSE) untuk bermitra dengan Ditjen Bea Cukai jika mereka melakukan impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam satu kalender. Dalam PMK sebelumnya, kemitraan ini adalah opsional, namun sekarang menjadi wajib.
Kemitraan mencakup sinkronisasi data e-katalog, e-invoice, dan lainnya yang dimiliki oleh PPMSE dengan Ditjen Bea Cukai, memungkinkan pengawasan yang lebih baik terhadap barang yang masuk dan peningkatan layanan.
Dengan adanya aturan ini, Ditjen Bea Cukai akan lebih mudah untuk memantau harga sebenarnya dari barang kiriman tersebut. PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 15 September 2023 dan diundangkan pada 18 September.
Baca Juga:Â Pemerintah Perketat Aturan Impor Produk di E-commerce Pasca Penutupan TikTok Shop
Discussion about this post