Suaranusantara.com – Berita tentang pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), mendapat tanggapan dari pengacara korban, Dimas Yemahura. Menurut Dimas, semua perbuatan Ronald telah direkonstruksi di Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya.
Hal ini menandakan adanya niat untuk membunuh. Dimas mengkritik saat kejadian di basement Lenmarc Mall. Saat itu, Ronald tidak memberi tahu korban sebelum menghidupkan mobilnya.
“Waktu rekontruksi, Ronald tidak memberikan peringatan apa pun untuk minggir. Padahal, dia tahu korban ada di sampingnya,” jelas Dimas.
Selain itu, Dimas juga menyatakan bahwa Ronald telah melakukan kekerasan. Dia mencekik dan memukul kepala korban dua kali dengan botol minuman keras.
“Dia (tersangka) sengaja mencekik dan memukul kepalanya (korban). Menurut saya itu sebuah kesengajaan, enggak ada yang namanya kelalaian,” imbuhnya.
Karena itu, Dimas setuju dengan keputusan penyidik yang menjerat Ronald dengan Pasal 338 tentang pembunuhan. Sebab, Ronald melakukan semua perbuatan dengan sengaja.
“Kalau enggak sengaja, semua orang bisa mencari alasan atau alibi, (alasanya) agar klienya bisa terhindar dari jeratan hukum,” terang Dimas.
“Kalau pendirian kami tetap, berupaya semaksimal mungkin mulai proses dari tingkat penyidikan, kejaksaan sampai pengadilan. Harapan kami Ronald tetap dikenakan pasal pembunuhan,” tambahnya.
Namun, Dimas tidak mempersoalkan pernyataan pengacara tersangka. Hal itu bisa dibuktikan di pengadilan.
“Kalau pendirian kami tetap, berusaha sebaik mungkin mulai proses dari tingkat penyidikan, kejaksaan sampai pengadilan. Harapan kami Ronald tetap dijerat pasal pembunuhan,” ungkapnya. (Dn)


















Discussion about this post