SuaraNusantara.com-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, menanggapi fatwa MUI yang melarang masyarakat Indonesia membeli produk yang terang-terangan mendukung Israel. Aqil menegaskan bahwa fatwa MUI bukanlah larangan terhadap produk itu sendiri, melainkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
“Saya sudah membaca, substansi fatwa MUI tersebut bukanlah pelarangan terhadap produk, tetapi imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut. Jika memungkinkan, diimbau untuk menghindari produk-produk yang secara nyata mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Aqil kepada wartawan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 17 November 2023.
Aqil mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam melakukan boikot terhadap produk-produk yang dianggap pro-Israel. “Kita mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif, mengidentifikasi perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung mendukung agresi Israel di Palestina,” ujarnya.
Baca Juga:Â MUI Keluarkan Fatwa Baru: Dukung Palestina, Haramkan Produk Israel
Ia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami produk-produk yang mendukung secara langsung atau tidak langsung terhadap agresi Israel ke Palestina. Aqil juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal dan kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap lapangan kerja di Indonesia.
“Jadi, kita juga memikirkan rakyat Indonesia. Namun, melalui proses seleksi ini, jangan sembarangan membabi buta dalam melakukan boikot terhadap semua produk, tetapi buatlah keputusan yang berdasarkan informasi yang baik,” tambahnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, menyatakan bahwa wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, dianggap haram mendukung Israel dan para pendukungnya.
Baca Juga:Â Le Minarale Tepis Isu Keterkaitan dengan Israel
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya dianggap haram,” tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Discussion about this post