Suaranusantara.com- Dalam pidato pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Presiden Joko Widodo menyingkap fakta terdapat 1.385 pejabat dari sektor pemerintah dan swasta yang telah dipenjara karena kasus korupsi selama periode 2004 hingga 2022.
Jokowi menyampaikan keprihatinannya atas jumlah yang dinilainya terlalu tinggi, mengatakan bahwa terlalu banyak pejabat yang sudah ditangkap dan dipenjarakan.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkap bahwa Indonesia merupakan negara yang mengalami tingkat penangkapan dan penjara pejabatnya yang cukup signifikan, tanpa ada negara lain yang memiliki angka sebesar Indonesia dalam hal tersebut.
“Kita tahu di negara kita periode 2004-2022 sudah banyak sekali, dan menurut saya terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjarakan,” ujar Jokowi dalam pidato di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
“Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita Indonesia,” lanjutnya.
Presiden Jokowi secara rinci menjelaskan bahwa dari tahun 2004 hingga 2022, sejumlah 344 anggota DPR dan DPRD telah dipenjara karena kasus korupsi, termasuk di antaranya adalah ketua DPR dan Ketua DPRD.
Di samping itu, ada 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota yang juga mendapat hukuman penjara karena kasus korupsi.
Jokowi juga menyebutkan adanya 31 hakim, termasuk hakim konstitusi, serta 8 komisioner, termasuk komisioner dari KPU, KPPU, dan KY, yang juga mendapat vonis penjara karena terlibat dalam kasus korupsi.
Selain mereka, ada 415 individu dari sektor swasta dan 363 birokrat yang juga mendapat hukuman penjara karena terlibat dalam kasus korupsi. Total keseluruhan, menurut catatan Presiden Jokowi, terdapat 1.385 orang yang telah dipenjara karena terlibat dalam kasus korupsi selama periode tersebut.
“Terlalu banyak. Banyak sekali. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia,” tegasnya.(kml)


















Discussion about this post